Kamis, Juli 10, 2025

Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah, Dewan Guru SMKN 1 Gedong Tataan, Segera Laporkan Dwi Artini

Pesawaran (HO) – Sejumlah dewan guru dan wali murid sepakat akan membuka tabir dugaan korupsi dan dana pungli di tubuh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gedong Tataan dengan melaporkan Dwi Artini untuk membawa persoalan tersebut masuk ke ranah hukum.

Salah seorang dewan guru menyatakan pihaknya bersama wali murid akan segera melaporkan dugaan korupsi tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah sepakat akan melaporkan dan memberikan keterangan kepada APH agar dugaan korupsi dan pungli ini terbuka lebar,” tegasnya, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya mencuat kasus ini membuat mata banyak pihak terbuka, sehingga satu persatu tabir terbuka dan banyak pihak yang mau “speak up” atas masalah tersebut.

“Apapun itu demi kemajuan SMKN 1 Gedong Tataan, jadi kami akan bicara apa adanya baik penggunaan dana BOS maupun kemana larinya dana PSMP, semua akan kita buka,” ujarnya.

Dewan Guru Ungkap Semenjak Dwi Artini Menjabat, Sekolah Dapat Nilai Buruk

Apalagi, kata dia, saat penilaian kinerja Kepala Sekolah, guru-guru memberikan penilaian buruk atas kinerja Kepala SMKN 1 Gedong Tataan, Dwi Artini.

Baca Juga:  Tumbuhkan Rasa Cinta Kepada Alam, Pecinta Alam Merah Putih Gelar Diklatsar 

“Saya dapat info, dan saya yakini informasi ini akurat, kinerja Kepsek ini terburuk selebritas Lampung,” ungkapnya.

Kepala Dinas Segera Evaluasi dan Copot Kepala SMKN 1 Gedong Tataan

Dia juga mewakili dewan guru dan wali murid meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera mengevaluasi dan memecat Dwi Artini dari Jabatan Kepala SMKN 1 Gedong Tataan.

“Jadi kami juga meminta Kepala Disdikbud Provinsi Lampung  Bapak Thomas Amirico untuk mengevaluasi dan mencopot Dwi Artini dari jabatan sebagai Kepala SMKN 1 Gedong Tataan,” kata dia.

Terpisah, Kepala SMKN 1 Gedong Tataan Dwi Artini mengklarifikasi dugaan korupsi yang menyeret namanya kendatipun klarifikasi diberikan setelah dua kali pemberitaan di media handalonline.com.

“KLARIFIKASI TERKAIT DUGAAN PENAHANAN BANTUAN PIP DAN PEMBAYARAN PSMP DI SMKN 1 GEDONG TATAAN

Sehubungan dengan adanya asumsi atau dugaan dari media Handalonline.com terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembayaran Program Sumbangan Manajemen Pendidikan (PSMP) di SMKN 1 Gedong Tataan, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Baca Juga:  Kepala Disdikbud Lampung Didesak Wali Murid Copot Kepala SMKN 1 Gedong Tataan

1. Sekolah tidak pernah melakukan penahanan bantuan PIP kepada siswa dengan alasan belum membayar PSMP. Apabila terdapat siswa yang membayar PSMP menggunakan dana dari bantuan PIP, maka hal tersebut merupakan bentuk inisiatif dan keikhlasan dari siswa atau wali siswa sendiri, bukan suatu kewajiban atau syarat dari pihak sekolah.

2. Seluruh siswa yang memenuhi kriteria diajukan untuk mendapatkan bantuan PIP melalui mekanisme resmi yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sekolah hanya bertugas untuk menginput data siswa ke dalam sistem Dapodik, sesuai dengan dokumen yang dimiliki siswa, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), kepesertaan PKH, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Sekolah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang menerima atau tidak menerima bantuan PIP, karena proses seleksi dan penetapan penerima bantuan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian berdasarkan sistem dan kriteria yang telah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2025/07/03/mengejutkan-guru-bongkar-kepala-smkn-1-gedong-tataan-diduga-tilep-milyaran-dana-psmp/

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!