Jumat, Mei 8, 2026

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Pesawaran (HO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran resmi meluncurkan inovasi layanan terbaru berupa Layanan Pengukuran Terjadwal, pada Senin 27 April 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah.

Peluncuran layanan ini merupakan inovasi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu pengukuran tanah, di mana pemohon dan petugas menyepakati jadwal pelaksanaan di lapangan. Hal ini bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat.

Melalui sistem penjadwalan yang terstruktur, masyarakat kini dapat mengetahui secara pasti waktu pelaksanaan pengukuran tanah, sehingga meminimalisir ketidakpastian dan mempercepat proses administrasi.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Pembangunan, Pemerintah Desa Batu Balak Dukung Penuh Program Presiden
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S. S. I. T.. M. M.T.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran,  Nanang Setyawan, S. S. I. T.. M. M.T. pada Kamis 30 April 2026 menyampaikan bahwa inovasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih pasti dan efisien. “Dengan adanya layanan pengukuran terjadwal terlebih ini adalah yang pertama di Provinsi Lampung, kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan pengukuran dapat ditangani secara tepat waktu dan profesional. Ini juga menjadi langkah konkret kami dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.

Lanjut Nanang, layanan ini memungkinkan pemohon untuk memperoleh jadwal pasti pengukuran setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Selain itu, sistem ini juga membantu petugas dalam mengelola waktu dan sumber daya secara lebih optimal, sehingga pelaksanaan pengukuran di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan dapat diperoleh langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran atau melalui kanal informasi resmi yang tersedia,”tambahnya.

Dengan hadirnya Layanan Pengukuran Terjadwal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kontak Media: Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Jl. Raya Kedondong No. 2C Sukamaju Way Layap Gedong Tataan (0721) 5620916 kab-pesawaran@atrbpn.go.id.  (Red)

Berita Populer

Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

Bandar Lampung (HO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) sudah melengkapi berkas pelaporan terkait dugaan...

Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

Lampung (HO) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, menghadiri Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Sistem...
error: Content is protected !!