Bandarlampung (HO) – Masyarakat Kemiling, Kota Bandarlampung meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turun tangan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan embung senilai Rp. 7 miliar rupiah.
Indra, warga Kelurahan Beringin Raya, Rabu (22/4/2026), mengungkapkan bahwa sejak lama warga mengeluhkan kondisi embung yang dinilai asal jadi dan kini tidak terawat.
“Bangunan seperti asal jadi dan sekarang tidak terawat, tentu ini menghambur-hamburkan uang negara. Kejati Lampung harus turun ke lapangan memeriksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Indra menduga ada kejanggalan dalam pekerjaan yang diresmikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 20 Desember 2025 tersebut.

Menurutnya, kualitas bangunan yang sudah mengalami keretakan di beberapa sisi diduga akibat mark-up anggaran.
“Periksa dari mulai proses tender hingga pelaksanaan. Bukan tidak mungkin ada pelanggaran, mungkin bagi-bagi fee atau mark-up untuk memperkaya segelintir oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk diketahui lokasi pembangunan embung tersebut berada di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp6,98 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Dilaksanakan Dinas PSDA Provinsi Lampung bekerja sama dengan CV. Raden Galuh.
Indra menegaskan bahwa proyek ini seharusnya menjadi wujud nyata implementasi Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
“Baru beberapa bulan sudah rusak. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, karena uang yang digelontorkan adalah uang rakyat untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir oknum,” pungkasnya. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Embung Kemiling Senilai Rp 7 M Diduga Sarat Korupsi, Warga Nilai Proyek Gagal
