Pesawaran (HO) – Keresahan warga Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terkait dugaan penggelembungan anggaran dan dana fiktif dalam APBDes tahun 2023-2025 kini memasuki ranah hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Ketua Umum DPP LSM Banki, Randy Septian, menegaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada Kepala Desa Munca, Deni Asroni. Menurutnya, indikasi korupsi yang terjadi sudah dalam tahap darurat dan menimbulkan keresahan mendalam di masyarakat.
“Laporan ini murni berasal dari aspirasi warga, diperkuat dengan hasil investigasi kami. Ada indikasi kuat terjadinya mark up pada proyek pembangunan yang kualitasnya jauh di bawah standar, serta dugaan pengelolaan dana BUMDes yang bersifat fiktif,” ujar Randy, Selasa (28/4/2026).
Ia menekankan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan penuh, lanjutnya, diserahkan kepada Kejari Pesawaran yang dinilai memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.
“Harapan kami, kasus ini segera diproses sesuai hukum. Masyarakat sudah tidak bisa lagi menoleransi praktik seperti ini. Kami mendesak agar Kejari mengusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Staf di Kejari Pesawaran membenarkan laporan telah diterima.
“Sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses disposisi, apakah akan ditangani oleh Kasi Intel atau masuk ke bidang Pidum,” ujar perwakilan Kejari singkat. (Indra)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Dugaan Fiktif BUMdes dan Infrastruktur Desa Munca, Warga Desak Kejari Segera Periksa Deni Asroni
