Senin, Desember 8, 2025

Perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Kalianda Berikan Remisi 8 Orang WBP

Lampung Selatan (HO) – Natal merupakan momen spiritual bagi umat Kristiani dalam memperingati hari kelahiran Yesus, yang sekaligus menggambarkan kasih Tuhan bagi dunia dan dalam Natal tahun 2022 ini Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kalianda memberikan remisi kepada 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (25/12/2022).

Pada kegiatan yang dihelat di Gereja Lapas, Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie dalam sambutan kegiatan, membacakan sambutan dari Menkumham RI, Yasonna H. Laoly.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” terangnya.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kalapas Kelas IIA Kalianda Dr. Tetra Destorie Berikan Remisi 8 Orang WBP

Dalam kesempatan itu juga, Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie menyampaikan pesan Menkumham mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah mendapatkan remisi Natal.

“Pada kesempatan ini, saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana,” ucap Kalapas Kalianda.

“Bagi narapidana yang bebas pada hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi,” tandasnya.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

Dikatakan Kalapas, Remisi merupakan Hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Di Lapas Kalianda, sebanyak 8 orang Warga Binaan mendapat remisi Natal, dengan keterangan 2 orang mendapat remisi 15 hari, 5 orang mendapat remisi 30 hari, dan 1 orang me dapat remisi 1 bulan 15 hari,” sebutnya.

Diketahui kegiatan pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas kepada Warga Binaan dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan yang ketat dan mengikuti adaptasi kebiasaan baru demi mencegah Covid – 19. (Humas/Red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!