Sabtu, September 19, 2026

Warga Gunung Raya Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa 2019–2024, Minta Kejari Pringsewu dan Inspektorat Lakukan Audit

Pringsewu (HO) – Sejumlah warga Pekon Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mempertanyakan kesesuaian antara anggaran Dana Desa dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan di lapangan.

Warga menduga terdapat sejumlah kegiatan yang perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari pekerjaan rabat beton yang dinilai memiliki kualitas kurang baik, penggunaan material yang dipertanyakan, hingga besaran anggaran sejumlah kegiatan yang menurut mereka perlu diklarifikasi.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada Handalonline.com. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan tertentu.

Warga berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Gunung Raya, khususnya sejak 2019 hingga 2024, termasuk dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban.

Salah satu persoalan yang disoroti warga adalah kondisi sejumlah pembangunan rabat beton. Menurut mereka, terdapat bagian jalan yang baru dibangun namun sudah mengalami pengelupasan.

Selain kondisi fisik bangunan, warga juga mempertanyakan besaran anggaran pada sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen penganggaran desa.

Anggaran Tahun 2024
Pada 2024, Pekon Gunung Raya tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp839.563.000.
Sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan warga antara lain:
Operasional Website Desa: Rp38.400.000
Gapura Batas Desa (Sukamaju): Rp57.549.000
Rabat Beton Sukamaju 150 meter: Rp105.416.000
Rabat Beton Dusun III 200 meter: Rp141.742.000
Rabat Beton Gunung Raya 175 meter: Rp123.420.000
Pemasangan Subbase Dusun III: Rp65.450.000
Bantuan Bibit Pertanian: Rp24.000.000
BLT Dana Desa: Rp43.200.000.

“Kami meminta gapura itu diaudit karena anggarannya menurut kami cukup besar. Begitu juga rabat beton, subbase, dan bantuan bibit pertanian. Kami meminta semuanya diperiksa secara transparan,” ujar seorang warga, Jumat (18/9/2026).

Anggaran Tahun 2023
Pada 2023, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp837.425.000.
Kegiatan yang dipertanyakan warga meliputi:
Gapura Batas Desa: Rp58.276.000
Rabat Beton Dusun I: Rp79.423.000
Saluran Drainase Dusun IV: Rp50.419.000
Rabat Beton Dusun IV: Rp157.444.000
Rabat Beton Dusun II: Rp44.260.000
Operasional Website: Rp41.200.000
Pemasangan Lampu Jalan: Rp13.000.000
Sarpras TPA (Tempat Wudhu): Rp51.268.000.

Warga juga mempertanyakan kondisi jalan utama pekon yang menurut mereka masih mengalami kerusakan, padahal jalur tersebut digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian.

Anggaran Tahun 2022
Untuk 2022, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp894.871.000.
Adapun kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
Rabat Beton Dusun Jati Agung 150 meter: Rp120.938.000
Rabat Beton Dusun Sukamaju 150 meter: Rp103.301.000
Sektor Pertanian: Rp170.125.000.

“Anggaran sektor pertanian sekitar Rp170 juta itu menurut kami belum dirasakan manfaatnya secara maksimal. Kemudian ada bangunan beton yang baru selesai tetapi sudah mengelupas. Kami meminta kondisi tersebut diperiksa, termasuk penggunaan materialnya,” kata warga.

Anggaran Tahun 2021
Pada 2021, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp913.128.000.
Sejumlah kegiatan yang disebut warga antara lain:
Gedung TPA: Rp92.530.000
Gedung PAUD: Rp120.633.000
Rabat Beton Dusun III (3 × 150 meter): Rp109.266.000
Embung Desa Taman: Rp67.821.000
Anggaran Tahun 2020
Pada 2020, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.093.783.000.
Kegiatan yang dipertanyakan warga meliputi:
Rabat Beton Dusun IV (2 × 275 meter): Rp123.344.000
Pelebaran Badan Jalan Dusun III (2 × 4.000 meter): Rp71.760.000
Rabat Beton Dusun II (3 × 160 meter): Rp150.452.000
Pengadaan Tanah Pekon: Rp150.000.000
Terkait pengadaan tanah, warga mempertanyakan luas lahan dan kesesuaian antara nilai anggaran dengan objek tanah yang mereka ketahui di lapangan.

“Informasi yang kami ketahui luas tanah tersebut kurang dari setengah hektare. Karena itu kami meminta pengadaan tanah tersebut diperiksa, termasuk dokumen pembelian dan bukti pembayarannya,” ujar warga.

Anggaran Tahun 2019
Sementara pada 2019, pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp1.176.368.000.
Kegiatan yang menjadi perhatian warga antara lain:
Rabat Beton Dusun I Gunung Raya: Rp193.220.000
Rabat Beton Dusun III Pagar Bukit: Rp99.175.000
Drainase Dusun I Gunung Raya: Rp340.306.000
Lampu Penerangan: Rp55.903.000.

Selain pembangunan fisik, warga juga meminta klarifikasi mengenai insentif pengajian, pembangunan sumur bor yang menurut mereka sebagian tidak berfungsi, serta sejumlah kegiatan lainnya yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pengawasan internal pemerintah dapat memeriksa seluruh dokumen pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.

“Kami meminta Kejari Pringsewu dan Inspektorat turun melakukan pemeriksaan dari 2019 sampai sekarang. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum dan apabila terdapat kerugian negara, dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas warga.

Kepala Pekon Gunung Raya Toyim Yusuf

Kepala Pekon Berikan Klarifikasi
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Pekon Gunung Raya Toyim Yusuf memberikan tanggapan terkait persoalan pengadaan tanah.

“Tanah pengadaan sudah saya belikan, luasnya ¾ hektare. Insya Allah saya maju lagi, tujuannya ingin memajukan Desa Gunung Raya, mohon doanya,” ujar Toyim.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab pihak yang dikonfirmasi. Adapun dugaan maupun pertanyaan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Redaksi Handalonline.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Pekon Gunung Raya, Pemerintah Pekon, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Redaksi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang.  (Red)

Berita Populer

Warga Sukadamai Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa 2024, Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Diduga Terjadi Mark‑up dan Penyimpangan Dana Desa Lampung Selatan (HO) – Sejumlah masyarakat Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mempertanyakan pelaksanaan dan realisasi sejumlah...

Hadapi Tantangan Era Digital, Zulkifli Anwar Perkuat Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan

Pesawaran (HO) – Anggota MPR RI dari Komisi II Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Anwar, melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI di kediaman Antoni...
error: Content is protected !!