Pesawaran (HO) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025. LHP tersebut bernomor 39A/LHP/DJPKN/V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 23 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Imelda Carolia, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, termasuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta BPJS Kesehatan untuk mencocokkan dan memperbarui data kepesertaan.
“Pada 29 Agustus 2025, kami menyampaikan pemutakhiran data kepesertaan kepada Disdukcapil Kabupaten Pesawaran sebanyak 70 jiwa melalui surat Nomor 800/1895/IV.02/VIII/2025,” kata Imelda, Jumat (23/10/2026).
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2025, Dinkes kembali menyampaikan pemutakhiran data sebanyak 10 jiwa melalui surat Nomor 800/2359/IV.02/X/2025.
Terkait tindak lanjut tersebut, Imelda menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah menonaktifkan kepesertaan sebanyak 10 jiwa pada 29 Oktober 2025 dan 70 jiwa pada 20 Januari 2026.
Proses pemutakhiran data berlanjut pada 2026. Berdasarkan keterangan Imelda, pada 9 Januari 2026 terdapat pemutakhiran data sebanyak 39 jiwa. Kemudian, pada 18 Februari 2026 sebanyak empat jiwa dan 11 Maret 2026 sebanyak tujuh jiwa.
Pada 8 April 2026, Dinkes kembali mengirimkan pemutakhiran data sebanyak 16 jiwa melalui surat Nomor 800/743/IV.02/IV/2026.
Sementara itu, pada 13 Mei 2026, Dinkes Kabupaten Pesawaran mengajukan pemutakhiran data dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni sebanyak 43.667 jiwa, kepada Disdukcapil.
“Namun, hingga saat ini kami belum menerima respons atas pengajuan pemutakhiran data tersebut,” jelas Imelda.
Selain berkoordinasi dengan Disdukcapil, Dinkes Pesawaran juga terus melakukan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti data peserta yang terindikasi pindah domisili maupun meninggal dunia berdasarkan laporan yang diterima.
Pemutakhiran data juga dilakukan melalui pemerintah desa dengan melibatkan puskesmas. Langkah tersebut mencakup verifikasi data dan tagihan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Electronic Data Capture (EDABU) BPJS Kesehatan.
Untuk kepesertaan yang tercatat melalui instansi pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri, TNI, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, Dinkes juga telah melakukan konsolidasi dengan BPJS Kesehatan.
Imelda menegaskan, pemutakhiran data akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesesuaian data kepesertaan serta mendukung ketepatan pengelolaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Pesawaran.
“Sampai saat ini, Dinkes Kabupaten Pesawaran masih melakukan pemutakhiran data bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan secara berkala dan berkesinambungan,” pungkasnya. (Red)
