Mesuji (HO) – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mesuji dalam upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan silaturahmi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, ke Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat komunikasi sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi serta percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Mesuji.
Dalam kunjungan itu, Endi Purnomo diterima Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, H. Gusdianto, S.Ag., M.Pd.I., yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji, H. A. Jalaluddin, S.Ag., M.Kom.I. Pada saat bersamaan, H. A. Jalaluddin tengah menjalankan agenda kedinasan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Endi Purnomo mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih erat antarsesama instansi vertikal di Kabupaten Mesuji.
“Selain sebagai kunjungan silaturahmi, yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Mesuji,” ujar Endi.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tanah wakaf tersebut antara lain digunakan untuk rumah ibadah seperti masjid dan musala, pemakaman, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, serta berbagai peruntukan lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Endi menegaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak hanya menjadi tanggung jawab nazhir.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya nazhir, tetapi juga pemerintah daerah, pemerintah desa, Kantor Kementerian Agama, Kantor Kementerian ATR/BPN, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Semua memiliki peran sesuai tugas, kewenangan, dan kapasitas masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah wakaf, diharapkan status dan keberadaan tanah wakaf menjadi semakin jelas serta memiliki kepastian hukum. Hal ini dapat meminimalisasi potensi sengketa, konflik maupun perkara pertanahan, sehingga tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk kepentingan sosial serta kemaslahatan umat,” tambah Endi.
Sementara itu, H. Gusdianto menyampaikan dukungan Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji terhadap penguatan sinergi dengan ATR/BPN. Menurutnya, kerja sama kedua instansi tidak hanya penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf, tetapi juga dapat dikembangkan dalam berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami sangat mendukung sinergi dan kolaborasi ini. Mudah-mudahan komunikasi dan koordinasi antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji semakin baik, sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf dapat kita tangani secara bersama-sama,” ungkap Gusdianto.
Ia mengatakan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk memetakan berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses sertipikasi tanah wakaf sekaligus mencari solusi dan langkah percepatan yang dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.
“Dengan kolaborasi ini, kita berharap dapat bersama-sama memetakan hambatan dan kendala yang ada, mencarikan solusi penyelesaiannya, sekaligus menemukan gagasan dan langkah-langkah percepatan yang dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinasi,” ujarnya.
Selain itu, kata Gusdianto, peningkatan pemahaman dan kesadaran para nazhir mengenai pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf juga perlu dilakukan.
Ke depan, direncanakan kegiatan sosialisasi, bimbingan, edukasi, dan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Muhammadiyah, serta unsur terkait lainnya.
“Kegiatan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para nazhir mengenai tata cara pengelolaan harta benda wakaf, aspek administrasi dan legalitas tanah wakaf, proses sertipikasi, serta pentingnya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sinergi antara Kantor ATR/BPN dan Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Melalui koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh pihak terkait, semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Mesuji diharapkan memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. (Red)
