Pesawaran (HO) – Miris, ini mungkin kalimat yang paling tepat, karena masyarakat saat ini sedang bertahan hidup ditengah pandemi Covid-19, akan tetapi tidak menyurutkan niat Kepala Desa Talang Mulia Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Salim diduga telah melakukan penyimpangan Dana Desa hingga ratusan juta rupiah.
Pasalnya, pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun 2019-2020 di Desa Talang Mulia diduga tidak sesuai dengan anggaran yang ada, seperti pembangunan/rehab poskedes di Dusun 1, tahun 2019, pemeliharaan gedung/balai desa tahun 2019, pembangunan Talud/Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun 1 pada tahun 2020, kemudian pembinaan group kesenian dan kebudayaan tahun 2020.
“Untuk pembangunan di Desa Talang Mulia, di Tahun 2020 hanya membuat Talud saja yang berada disamping kantor desa, sepanjang 200 meter, dengan anggaran Rp.246.135.000, serta pembinaan group kesenian dan kebudayaan dengan anggaran 15.600.000 akan tetapi hanya gendang yang dibelikan,” sebut Parman selaku Kaur Perencanaan Desa Talang Mulia, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Parman mengungkapkan di tahun 2019 lalu, anggaran rehab poskesdes, pembangunan pagar, pemasangan paving dan pemasangan plafon, dana yang dikeluarkan kurang lebih Rp 174.389.600, sedangkan untuk dana pemeliharaan gedung/balai desa tahun 2019 realisasi untuk pagar kantor desa dan perbaikan lantai dibagian luar kantor/bagian bawah, kurang lebih senilai Rp 44.646.000.
“Untuk pengadaan barang/material dikuasai oleh sekdes dan kepala desa,” ucapnya.
Dengan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa, yang di Desa Talang Mulia masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada Salim selaku kades setempat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat turun dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, sehingga jika nanti terbukti, adanya terjadi penyimpangan, agar dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” harap masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Mulia Salim, saat di konfirmasi dalam penggunaan realisasi Dana Desa tiba-tiba marah dan membanting menutup pintu rumahnya.
Media ini, menyayangkan sikap arogan yang dilakukan Kades Salim karena jurnalis menjalankan tugas sebagai sosial kontrol, dalam hal ini untuk konfirmasi agar berita berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalis, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu agar berita yang dipublikasikan akurat, berimbang, sesuai fakta di lapangan. (Rudi Andriasyah, S.sos)