Sabtu, April 20, 2024

Bupati Tulang Bawang Barat, Terima SK JBT Dan JBKP Dari BPH Migas

Tulang Bawang Barat (HO) – Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad SP menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kuota Jenis Bahan Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2021 kabupaten setempat, dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Berugo Cottage Komplek Islamic Center. Senin (8/3/2021).

Bupati Umar Ahmad menyambut kedatangan kepala Badan Pengatur Hlilir (BPH ) Minyak dan Gas Bumi Fanshurullah Asa beserta rombongan di dampingi kepala dinas PUPR, kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Pringsewu, Marindo Kurniawan  Ajak Jaga Netralitas

Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, dari data penetapan tahun 2021, penetapan kuota untuk bahan bakar minyak jenis solar dan premium mengalami penurunan dari tahun 2020.

“Tahun 2020, Kabupaten Tubaba mendapatkan kuota JBT sebanyak 22, 097 KL/ terealisasi sebanyak 11,297 KL atau sekitar 51,13 pers. Sedangkan untuk JBKP pemkab setempat memperoleh kuota sebanyak 3, 382 KL dan terealisasi 2,056 KL atau sekitar 24.53 per KL,” katanya.

Baca Juga:  Ketua PWI Apresiasi Kinerja Polres Pesawaran Atasi Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Surat penetapan kuota tersebut selain diserahkan langsung kepada Bupati Umar Ahmad surat penetapan juga di sampaikan dan di tembuskan kepada kementerian BUMN dan Kemendagri sebagai bahan laporan.

Seusai acara Bupati Umar Ahmad mendampngi Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang terkait dengan BPH Migas yang tersebar di kabupaten Tulangbawang Barat. (Red)

Berita Populer

error: Content is protected !!