Kamis, Maret 27, 2025

Tekan Covid-19, Tak Mengindahkan Prokes, Sanksi Tegas Menunggu

Pesawaran (HO) – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengingatkan semua Rumah Makan (RM) dan toko-toko wiralaba, agar menerapkan protokol kesehatan, karena bila tidak mengindahkan himbauan pemerintah, maka sanksi tegas menunggu.

“Disini kami akan menerapkan Perda nomor 3 tahun 2020 ditambah dengan instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021, tentang penekanan penyebaran covid-19 di lokasi-lokasi yang memang kami anggap memiliki potensi berkumpulnya banyak orang,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran, Efendi, Senin (1/2/2021).

Dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 12 gerai yang diberikan blanko bukti pelanggaran prokes yang terjadi ditempat pusat keramaian, yang berada di sepanjang jalan lintas barat Kecamatan Gedongtataan.

Baca Juga:  Ratusan Massa Forum Peduli Kesehatan Gelar Aksi, Tolak Pabrik Sampah RDF

“Disini kami masih melakukan teguran dan pemberian surat, kalau ini masih tidak indahkan oleh pemilik sampai tiga kali, terpaksa kami akan mengambil langkah seperti penutupan sementara atau bahkan penarikan izin usaha kalau sampai tiga kali,” tegasnya menimpali.

“Tetapi yang jelas, disini kami masih memberlakukan sanksi yang humanis, bagaimanapun juga roda perekonomian kita harus terus berjalan, namun harus diimbangi dengan kesehatan masyarakat kita yang terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan, pihaknya akan terus membantu pemerintah daerah dalam penerapan prokes di Kabupaten Pesawaran.

“Kami bersama Satpol PP Pesawaran, mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya masyarakat, dan hal itu kami lakukan guna menjamin pelaksanaan prokes, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, thermolgun, dan handsanitaizer,” kata AKBP Vero.

Baca Juga:  Silaturahmi Ramadan Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Bupati Ajak Jaga Kondusifitas dan Persatuan

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan instruksi Bupati, pihak Satgas Covid-19 juga, telah membatasi jam operasional untuk tempat keramaian baik rumah makan maupun toko waralaba.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus, itu disepakati sampai jam 22.00 wib, apabila ada yang melanggar kita akan berikan sanksi, seperti 12 tempat yang sudah kita berikan sanksi teguran, seperti RM Puti Minang, Indomart dan Alfamart yang ada di Kecamatan Gedongtataan,” pungkas dia. (Red)

Berita Populer

Jelang Reuni Akbar, IKASA UNJ Gelar Audensi Dengan Gubernur DK Jakarta

Jakarta (HO) - Ikatan Alumni Sejarah Universitas Negeri Jakarta (IKASA UNJ) sambangi balai kota DKI Jakarta dan melaksanakan audiensi ke Pramono Anung selaku Gubernur...

Polda Lampung Terima Laporan Keluarga Sarwoto, BRI Diduga Langgar Aturan Perbankan?

Lampung (HO) - Keluarga almarhum Sarwoto, seorang debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengajukan keberatan terhadap bank terkait jaminan sertifikat...
error: Content is protected !!