Kamis, Mei 14, 2026

Tekan Covid-19, Tak Mengindahkan Prokes, Sanksi Tegas Menunggu

Pesawaran (HO) – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengingatkan semua Rumah Makan (RM) dan toko-toko wiralaba, agar menerapkan protokol kesehatan, karena bila tidak mengindahkan himbauan pemerintah, maka sanksi tegas menunggu.

“Disini kami akan menerapkan Perda nomor 3 tahun 2020 ditambah dengan instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021, tentang penekanan penyebaran covid-19 di lokasi-lokasi yang memang kami anggap memiliki potensi berkumpulnya banyak orang,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran, Efendi, Senin (1/2/2021).

Dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 12 gerai yang diberikan blanko bukti pelanggaran prokes yang terjadi ditempat pusat keramaian, yang berada di sepanjang jalan lintas barat Kecamatan Gedongtataan.

Baca Juga:  Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

“Disini kami masih melakukan teguran dan pemberian surat, kalau ini masih tidak indahkan oleh pemilik sampai tiga kali, terpaksa kami akan mengambil langkah seperti penutupan sementara atau bahkan penarikan izin usaha kalau sampai tiga kali,” tegasnya menimpali.

“Tetapi yang jelas, disini kami masih memberlakukan sanksi yang humanis, bagaimanapun juga roda perekonomian kita harus terus berjalan, namun harus diimbangi dengan kesehatan masyarakat kita yang terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan, pihaknya akan terus membantu pemerintah daerah dalam penerapan prokes di Kabupaten Pesawaran.

“Kami bersama Satpol PP Pesawaran, mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya masyarakat, dan hal itu kami lakukan guna menjamin pelaksanaan prokes, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, thermolgun, dan handsanitaizer,” kata AKBP Vero.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tutup Lampung Sharia Economic Festival 2026

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan instruksi Bupati, pihak Satgas Covid-19 juga, telah membatasi jam operasional untuk tempat keramaian baik rumah makan maupun toko waralaba.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus, itu disepakati sampai jam 22.00 wib, apabila ada yang melanggar kita akan berikan sanksi, seperti 12 tempat yang sudah kita berikan sanksi teguran, seperti RM Puti Minang, Indomart dan Alfamart yang ada di Kecamatan Gedongtataan,” pungkas dia. (Red)

Berita Populer

Langkah Strategis Samsat Pesawaran Jadi Daya Tarik Masyarakat Disiplin Pajak

Pesawaran (HO) Guna mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VIII Sistem Administrasi Manunggal...

SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Komite dan Masyarakat

Pesawaran (HO)– SMAN 1 Gedongtataan Pesawaran Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada Rabu, 13 Mei 2026,...
error: Content is protected !!