Sabtu, November 9, 2024

Dikepung Massa, Polisi Selamatkan Istri Bupati

Nusa Tenggara Timur (HO) – Anggota Fraksi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga istri Bupati Manggarai dikepung massa di jalan Negara Ruteng-Labuan Bajo, tepatnya di pertigaan Desa Ketang. Peristiwa pengadangan itu terjadi dalam perjalanan pulang ke Ruteng usai mengikuti kampanye Deno-Madur (DM) dan melakukan blusukan keluarga, Minggu malam (28/11/2020)

Istri Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur Deno Kamelus, Yeni Veronika, dilarang jalan sehingga tertahan sampai 3 jam. Ibu 4 anak itu juga menerima kekerasan verbal. Dia dicaci maki oleh massa.

Dalam aksinya, massa yang belakangan diketahui sebagai anggota Laskar 88, sebuah organisasi relawan pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati, Heribertus Nabit-Heribertus Ngabut ini bersikeras ingin menggeledah mobil yang ditumpangi Yeni Veronika. Mereka menuduh Yeni Veronika melakukan blusukan pada malam hari sambil membagi-bagi uang.

Dalam rekaman video yang beredar, perempuan 53 tahun ini dinterogasi dan dipaksa supaya memperlihatkan identitas diri. Sempat terjadi perang mulut antara pemuda Laskar 88 dengan sejumlah orang yang mendampingi Yeni Veronika. Situasi yang kian memanas itu kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai.

Kepala Satuan Sabhara Polres Manggarai Ajun Komisaris Polisi, Gabriel Taek, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengaku menerima kabar adanya aksi pengadangan terhadap istri Bupati Manggarai sekitar pukul 12.00 WITA.

“Saya mengumpulkan anggota kurang lebih ada 10 orang kita pakai tiga mobil ke TKP. Saya sendiri yang pimpin. Di sana memang kita temukan massa berkumpul ya sekitar ratusan orang. Dalam benak saya, polisi harus selamatkan ibu Bupati, apalagi seorang perempuan,” jelas AKP Gabriel dihubungi Senin malam 30 November 2020.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Lampung Kembali Gulung Bandar Judi Togel

Menurutnya, upaya penyelesaian masalah di TKP berjalan cukup alot, itu dikarenakan Laskar 88 kekeh ingin menggeledah mobil Yeni Veronika di tempat pengadangan. Sementara polisi memandang bahwa hal itu merupakan tindakan semena-mena.

“Sampai saya menelepon komandan Laskar 88, Pak Edi Rihi (Anggota DPRD Kabupaten Manggarai) untuk hadir di TKP untuk menengahi masalah tersebut. Karena saya lihat jumlah orang makin bertambah, dan tuntutan mereka sudah melampaui kewenangan. Dibandingkan dengan jumlah polisi yag hanya 12 orang tentu tidak seimbang,” katanya.

Namun dengan upaya negosiasi yang berlangsung hampir dua jam, Laskar 88, sambung AKP Gabriel, kemudian melunak dengan kesepakatan mobil yang ditumpangi Yeni Veronika akan digeledah di kantor polisi. Sekitar pukul 02.30 dini hari, polisi kemudian mengawal perjalanan Yeni Veronika ke Ruteng membawa serta belasan orang perwakilan Laskar 88.

Sekira pukul 03.00 dini hari, Yeni Veronika dan perwakilan Laskar 88 tiba di Mapolres Manggarai. Yeni Veronika langsung membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.

“Begitu selesai buat laporan, kami kawal ibu Yeni ke rumahnya,” ungkap Kasat Sabhara.

Terpisah, Agustinus Kabur, juru bicara tim pemenangan Deno-Madur, mengutuk keras aksi arogansi Laskar 88. Apalagi tindakan tersebut menyakiti seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT.

“Atas nama paslon Deno-Madur dan seluruh tim kerja dan pendukung, kami menyatakan mengutuk keras tindakan arogansi Laskar 88 di Ketang kemarin malam,”ujar Agustinus Kabur.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh anggota Laskar 88 merupakan tindakan kriminal sehingga para pelaku harus ditangkap dan diproses secara hukum.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, Kakon Tanjung Anom Realisasikan Jalan Rabat Beton Sepanjang 150 Meter

Untuk itu lanjut dia, kepolisian harus memberi atensi kepada kasus ini.

“Karena polisi juga menyaksikan langsung aksi intimidasi dan perundungan maka polisi jangan lama-lama menunggu kapan, tangkap pelakunya,” ucapnya.

Menurutnya, aksi pengadangan terhadap Yeni Veronika yang dilakukan oleh Laskar 88 merupakan perbuatan terkutuk dan tidak bermoral, dan sangat menciderai martabat demokrasi dan etika kemanusiaan.

“Penghadangan ini adalah bentuk pelanggaran demokrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, dan menginginkan terjadi situasi kacau di Manggarai.

Lebih lanjut, Agustinus Kabur mengatakan, penghadangan dilakukan oleh Laskar 88 yang diduga diperintah oleh pribadi-pribadi yang tidak bertanggung jawab, yang selama ini telah memanfaatkan orang-orang muda Laskar 88 untuk kepentingan kekuasaan, terutama untuk kepentingan jabatan politik dan kekuasaan sesaat.

“Laskar 88 adalah sayap perjuangan dari H2N, karena itu gerakan penghadangan yang dilakukan, diduga diperintah langsung oleh kandidat atau oknum yang diserahi tanggung jawab mengurus Laskar 88,” tegas Agustinus Kabur.

Disampaikannya, pihak Deno-Madur berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap dan segera melakukan proses hukum terhadap pelaku penghadangan dan sekaligus menangkap oknum komandan termasuk kandidat yang berada di balik gerakan Laskar 88 yang sangat meresahkan.

“Demi tetap terjaganya martabat demokrasi dan berjalannya proses politik yang benar, dan demi perlakuan hukum yang adil. Bila pihak penegak hukum (kepolisian) tidak mampu menangkap dan memeroses hukum kepada para pelaku, maka kami pihak DM akan mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.  (Viva/Red)

Berita Populer

Melalui Anggaran DD Pemerintah Pekon Adiluwih Realisasikan Bangun Drainase Volume 180 M.

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung merealisasikan pembangunan Drainase dengan volume 180 meter yang terletak di RT 06...

Implementasi RPJMDes, Pekon Madaraya Gelar Musrenbang Tahun 2025

Pringsewu (HO) - Guna mengimplementasikan rencana kerja tahun anggaran 2025, Pemerintahan Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...