Selasa, September 10, 2024

GABAK Pastikan Kawal Sahperi Penuhi Panggilan Inspektorat

Lambar (HO) – Inspektorat Lampung Barat akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Sahperi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat akibat buntut daripada aksinya memimpin unjuk rasa mendesak pijak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk membongkar dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat 2019-2020.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Gerakan Anak Bangsa Anti Korupsi (GABAK) Provinsi Lampung, Chaidir, dalam rilis resmi GABAK Lampung (@gajegrup), mengaku jika dirinya baru mengetahui pemanggilan terhadap Sahperi pada Selasa 1 Desember 2020. “Saya baru terima copy panggilan itu pagi ini dan seterusnya saya langsung koordinasi dengan Ketum GABAK Lanpung, Agus Niar SP,” akunya.

Chaidir menerangkan jika dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya memastikan akan mengawal Sahperi memenuhi panggilan dari pihak Inspektorat Lampung Barat tersebut. “Sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai seorang abdi negara, Sahperi pasti memenuhi panggilan tersebut. Namun sebagai bentuk solidaritas, kami GABAK Lampung pasti akan mengawal Sahperi untuk memenuhi panggilan itu,” terangnya.

Baca Juga:  UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program GSS Setia Kawan

Dijelaskannya bahwa saat ini Sahperi belum dapat menghadiri pemanggilan terhadap dirinya sesuai dengan jadwal yang ada di dalam surat panggilan lantaran kondisi fisik yang tidak memungkinkan. “Sahperi sekarang masih dalam keadaan tidak prima, sehingga belum bisa memenuhi panggilan untuk sekarang. Kita juga tahu usia Sahperi kan sudah lebih setengah abad,” jelasnya.

Namun Chaidir memastikan jika Sahperi akan tetap memenuhi panggilan tersebut. “Sahperi itu seorang pejuang kebenaran yang tidak gentar terhadap tindakan kesewenang-wenangan, namun dia juga tetap manusia biasa,” imbuhnya lagi.

Baca Juga:  SMPN 1 Banyumas Terindikasi Simpangkan Dana BOS dan Diduga Ada Jual Beli LKS

Seperti diketahui, pihak Inspektorat Lampung Barat memanggil Sahperi dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan surat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Kecamatan Belalau Nomor: 800/259/V.05/XI/2020 tanggal 29 November 2020 perihal penyampaian berkas pelanggaran disiplin PNS (ASN).

Sebagaimana dalam surat panggilannya, Sahperi diminta menghadap Inspektur Lampung Barat, Drs. Nukman, MM pada Selasa, 1 Desember 2020 di Kantor Inspektorat Lampung Barat. (Yana/Dir)

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!