Selasa, Mei 5, 2026

Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Kakon Sinar Agung ke APH, Ahmad Munzir Bakal Tersandung Hukum

Tanggamus (HO) – Masyarakat Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Lampung akan segera melaporkan kakon setempat Ahmad Munzir terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2021-2022 yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus maupun kepolisian Polres Tanggamus agar segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Ahmad Munzir Kakon Sinar Agung karena diduga telah melakukan korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah,” Jelas Perwakilan Masyarakat M Ikbaludin saat dikonfirmasi Handalonline.com, Selasa (23/8).

“Dan saya berharap aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap realisasi Dana Desa yang ada di Pekon kami,” timpalnya.

Ditambahkan, pihaknya mengaku lebih optimis dalam pelaporan dugaan korupsi tersebut karena nantinya akan didampingi oleh DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) dalam pelaporan.

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online
Ahmad Munzir, Kepala Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Lampung

M Ikbaludin juga mengatakan warga pekon sinar agung sudah berkali-kali menyurati baik pihak kecamatan maupun pihak kabupaten.

“ini sudah surat ke-3 kalinya tetapi tidak tau ditanggapi atau tidaknya, soalnya kemarin hanya inspektorat saja yang memanggil saya sedangkan dari pihak APH dan DPRD maupun pihak kecamatan tidak bergeming,” kata dia.

“Kami dalam hal ini akan meminta pendampingan Kepada LSM BANKI agar dugaan kami selama ini terang benderang tentunya kami sangat gembira sekali berarti ada istilahnya yang mendampingi kami dalam melapor ini, tentunya masih ada istilahnya pengawas-pengawas dari luar maksudnya masyarakat maupun media maupun LSM yang mau dan peduli akan masalah ini yang terjadi di pekon kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Terpisah Sekretaris Umum (Sekum) DPP LSM BANKI Rudi Sapari AS saat di konfirmasi Handalonline.com dikediamannya mengungkapkan, ketika diminta oleh masyarakat untuk melakukan pendampingan dalam melaporkan dugaan korupsi, pihaknya akan mengawal sampai rasa keadilan tersebut didapat oleh masyarakat.

“Dan kami LSM BANKI memastikan bahwa apa yang dilaporkan akan kita kawal kita laporkan berikut dengan bukti-bukti fisik serta pernyataan masyarakat dan bukti visual. Insyaallah masyarakat ini mau bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk mengawal penggunaan yang menggunakan dana desa,” pungkasnya. (Indra Jaya)

Berita Populer

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari...

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...
error: Content is protected !!