Lampung (HO) – Kejaksaan Negeri Tanggamus membenarkan jika rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus senilai hampir Rp3 miliar, yang dikerjakan oleh CV Sempurna Jaya Konsorsium dan memicu sorotan publik sudah di Kejari Tanggamus dan saat ini sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H, mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan dan Inspektorat untuk mengetahui kerugian negara.
“Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK,” ungkap Kajari saat di konfirmasi Handalonline.com, Selasa (14/4/2026).
Dikatakannya, Jika nanti di temukan ada indikasi kerugian negara dan sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dapat mengembalikan kerugian tersebut maka Kejaksaan Negeri akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Ya kita masih menunggu hasil dari BPK dan Inspektorat terlebih dahulu, karena renovasi tersebut masih dalam masa pemeliharaan, namun jika memang nanti ada kerugian negara dan tidak di kembalikan maka kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya.
Jadi Sorotan Diduga Libatkan Sejumlah Pimpinan DPRD dan ASN
Kasus dugaan korupsi renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus ini menjadi sorotan publik dan dinilai harus dibongkar sampai ke akar-akarnya karena diduga melibatkan sejumlah pimpinan dewan selain dari ASN yang ada di Sekretariat DPRD setempat. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2026/04/07/jadi-atensi-kejati-lampung-perintahkan-kejari-ungkap-dugaan-korupsi-rehab-dprd-tanggamus/
