Proyek Gedung Hampir Rp 3 Milyar Silang Sengkarut
Tanggamus (HO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuktikan komitmennya membongkar dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus senilai hampir Rp3 miliar.
Proyek yang dikerjakan CV Sempurna Jaya Konsorsium ini dinilai asal jadi dan memicu sorotan publik serta laporan resmi dari LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Lampung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan.
Hal ini ditegaskan Kajati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ricky Ramadhan, S.H, M.H, Selasa (7/4/2026).
“Kejati Lampung sudah menerima dan merespon laporan itu, dan memerintahkan Kejari Tanggamus untuk segera di tindak lanjuti,” ujarnya.
Sorotan publik juga diarahkan kepada tim Provisional Hand Over (PHO) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanggamus yang dinilai bungkam atas persoalan ini.
Masyarakat kecewa karena renovasi gedung DPRD tidak sebanding dengan dana besar yang digunakan, sementara pihak terkait dianggap menghindari tanggung jawab.
Ricky memastikan Kejati Lampung akan menindaklanjuti semua bentuk dugaan korupsi dengan bekerja secara profesional.
“Kita tetap dengan komitmen yang sama, memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Menjadi Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana APBD dalam jumlah besar.
Kejati Lampung diharapkan segera mengungkap fakta hukum dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung
