Sabtu, Mei 2, 2026

Gasak Motor Anggota DPRD, Terungkap Pelaku Residivis Dibekuk Polsek Kedondong

Pesawaran (HO) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang menimpa seorang anggota DPRD di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R (26), yang merupakan residivis, dan rekan aksinya berinisial Z (20), pada Selasa malam (31/03/2026) hingga Rabu malam (1/4/2026).

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S, mengungkapkan kronologi dan Identifikasi CCTV, Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial W, terjadi pada Minggu malam (15/03/2026). Motor Honda CRF milik korban yang terparkir di area rumah raib digondol pelaku. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

“Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalitas, di antaranya, Kendaraan Operasional: 1 unit Honda Vario hitam dan 1 unit Suzuki Satria FU biru,” terangnya.

*Peralatan Kejahatan: Kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, serta lima buah anak kunci, Senjata Tajam: 1 bilah senjata tajam jenis Badik, Lain-lain: 3 unit HP dan atribut pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” timpalnya.

AKBP Alvie Granito Panditha juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku yang di amankan berinisial R merupakan residivis kasus Curas.

Baca Juga:  Gejolak Desa Munca, Dugaan Korupsi APBDes Resmi Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat. Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pesawaran dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat,” tegas nya.

Dalam Pengembangan Kasus di TKP pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka R juga terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.   (Red)

Berita Populer

Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

Pesawaran (HO) - Ketua Adat Tiyuh Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Mad Nur Gelar Paksi Ulangan memenuhi undangan penyidik Polres Pesawaran untuk...

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Pesawaran (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran resmi meluncurkan inovasi layanan terbaru berupa Layanan Pengukuran Terjadwal, pada Senin 27 April 2026 sebagai upaya meningkatkan...
error: Content is protected !!