Lampung (HO) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 dengan menghadirkan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, fakta mengejutkan muncul dari keterangan mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli. Ia secara terbuka mengaku menerima aliran dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR, Zainal Fikri.
“Benar, saya menerima uang Rp50 juta dari Pak Zainal Fikri,” ujar Firman di hadapan majelis hakim yang di Ketuai oleh Eman Sugianto.
Namun, ia berkilah tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.
“Saya tidak tahu untuk apa uang itu diberikan, setelah ramai-ramai itu saya ke Kejaksaan memulangkan uang itu,” tambahnya.
Firman juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM.
Akan tetapi, ketika ditanya oleh JPU siapa masyarakat yang melaporkan, ia mengaku tidak mengetahui identitasnya.
“Saya tidak tahu siapa masyarakat itu, itu orang daerah,” jawab Firman.
Lebih lanjut, Firman menduga pekerjaan proyek SPAM tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Saya menduga pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta-fakta baru terkait dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM Pesawaran. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan. (Ren)
