Masyarakat Desa Sinar Harapan Mengeluh, Polda Lampung Harus Tegas
Pesawaran (HO) – Aktivitas pertambangan dan pemurnian emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung diduga kuat telah mencemari aliran sungai. Akibat nya ikan-ikan ditemukan mati mengapung dan meresahkan warga, sementara aparat penegak hukum hingga saat ini terkesan diam dan menutup mata.
Berdasarkan penelusuran tim media Handalonline.com, diperoleh rekaman video yang memperlihatkan kondisi sungai yang keruh disertai banyaknya ikan mati yang terapung di permukaan air. Diduga kuat hal tersebut disebabkan oleh limbah buangan dari aktivitas pengolahan emas ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Keluhan Masyarakat
Saat dikonfirmasi, warga setempat mengaku sangat resah dengan kondisi ini. Limbah yang dihasilkan dinilai sangat berbahaya dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang sangat bergantung pada sumber air sungai tersebut.
“Kami masih menyimpan bukti videonya. Ikan-ikan mati mendadak diduga kuat akibat limbah dari tempat pemurnian emas yang menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri,” ungkap RH, salah satu warga Desa Sinar Harapan, Senin (13/4/2026).
Dijelaskannya, menurut keterangan warga, limbah tersebut seharusnya ditampung di bak penampungan khusus. Namun diduga karena hujan deras atau meluapnya air, limbah beracun itu akhirnya bocor dan mengalir bebas masuk ke sungai hingga menyebabkan kematian massal pada biota air.
“Tentunya ini sangat merusak ekosistem. Warga yang rumahnya di pinggir sungai pun mengeluh, mereka bahkan tak berani lagi menyedot air sungai untuk keperluan rumah tangga maupun mengisi kolam ikan karena takut tercemar. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini,” tegasnya.
Tak hanya soal limbah, keberadaan usaha pemurnian emas tersebut juga dinilai ilegal dan mencurigakan. Pasalnya, bahan baku berupa batu yang memiliki kadar emas itu harus dilacak asal-usulnya. Hal ini menjadi pertanyaan besar, dari mana mereka mendapatkan material tersebut sementara operasionalnya tidak memiliki izin resmi.
“Ini jelas melanggar hukum. Harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya dari mana mereka mendapatkan bongkahan batu yang mengandung emas tersebut. Polda Lampung dan jajaran harus bertindak tegas, jangan sampai tutup mata melihat kerugian yang dialami masyarakat,” seru warga.
“Sementara itu yang bisa saya sampaikan, saya juga berharap pihak berwajib segera memeriksa pengelolanya. Diketahui yang menguasai lokasi tersebut bernama Rozi, warga sekitar Pasar Baru atau Desa Kedondong yang memang dikenal paham dengan usaha ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Roji yang diduga pengelola tambang ilegal di Kecamatan Kedondong, saat dikonfirmasi aplikasi WhatsApp justru memblokir nomor Media Ini.
Saat dihubungi kembali menggunakan nomor lain, baik chat maupun telepon, hingga kini masih belum ada respon. (red)
