Rabu, September 16, 2026

Beredar Isu BB Sitaan Aset Arinal Raib, Kejati Lampung Tegaskan Tidak Hilang

Lampung (HO)  – Berberapa waktu ini telah beredar informasi terkait Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10%  oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) yang pada intinya menyampaikan kepada masyarakat bahwa : Barang Bukti yang disita dari aset sdra Arinal Djunaidi senilai Rp.38,5 Miliar tersebut telah raib dari daftar barang bukti sidang korupsi PT LEB.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan S.H, MH, menyampaikan bantahan dan klarifikasi terkait status dan kondisi Barang Bukti tersebut dimana telah dilakukan penyitaan pada tanggal 03 September 2025 oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung dari hasil penggeledahan di rumah sdr Arinal Djunaidi telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk dan terlampir dalam berkas perkara.

“Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, serta untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” terang Kasi Penkum Ricky Ramadhan, melalui siaran pers, Rabu (8/4/2026).

Dikatakan nya dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heru Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Sdr. Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya), M Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya) dalam perkara tersebut.

“Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 % oleh PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” jelasnya.

“Demikian Press Release ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi serta penyampaian informasi yang selengkap-lengkapnya dan sesuai fakta kepada masyarakat luas untuk dapat diketahui secara tepat,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Ratusan Perwakilan 35 Organisasi Nyatakan Dukungan, Nanda Indira: Mari Bersama Bangun Pesawaran

Pesawaran (HO) – Ratusan perwakilan dari 35 organisasi yang terdiri atas organisasi pers, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, serta tokoh adat menyatakan dukungan...

GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Usut Dugaan Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai

Sumatera Utara (HO) – Gerakan Aktivis Bersatu (GAB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), mengusut secara menyeluruh dugaan...
error: Content is protected !!