Senin, Desember 8, 2025

Kantor Pertanahan  Pesawaran, Bakal Membuka Layanan Peralihan Elektronik

Pesawaran (HO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tak lama lagi akan membuka layanan Peralihan Elektronik.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, S.H.M.Kn. saat mengikuti rapat peralihan elektronik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan dihadiri seluruh jajaran, dan PPAT, PPATS, secara virtual.

Rapat Peralihan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki juga menyatakan, bahwa layanan ini merupakan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.

“Untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah dan meningkatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut dia, proses peralihan hak bisa memakan waktu selama tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa sertipikat Elektronik.

Baca Juga:  Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

“Manfaat sertipikat elektronik, yaitu memiliki sistem keamanan yang kuat, dan data disimpan di data center berlapis dengan pengamanan ketat,” ucap Kepala Kantor.

Selain itu, lanjut dia, sertipikat elektronik dapat diakses melalui perangkat Laptop maupun Handphone.

“Perlindungan media sertipikat dari analog ke elektronik menunjukan komitmen kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap data sertipikat tanah,” tandasnya. (Red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!