Pesawaran (HO) – Dugaan Korupsi penyimpangan Dana Desa yang di lakukan oleh Ansori Asopah selaku Kepala Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran terus bergulir, dalam waktu dekat Polres Pesawaran akan segera melakukan gelar perkara di Polda Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, menegaskan pihaknya berkomitmen dalam kaitan pemberantasan korupsi di Bumi Andan Jejama, termasuk terkait dugaan korupsi dana desa Gedong Tataan oleh Kades Ansori Asopah.
“Saya tidak memiliki kepentingan apapun dalam penegakan korupsi, jadi sesuai dengan Astacita Bapak Presiden Probowo dan instruksi Kapolri yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi Media Handalonline.com, Jumat (20/6/2025).
“Nanti saya cek ke Reskrim terkait hal ini (penanganan dugaan korupsi Desa Gedong Tataan) dan silahkan media bisa komunikasi dengan anggota saya (Kasat Reskrim),” timpalnya.
Senada apa yang dikatakan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga, mengungkapkan pihaknya telah memanggil beberapa orang saksi yang merupakan perangkat desa Gedong Tataan untuk dimintai keterangan.
“Nanti Kepala Desa akan dipanggil, saya akan kontrol prosesnya, kita akan panggil dari luar dulu baru ke dalam (Ansori-red),” ujarnya.
Sedangkan kata dia, setelah pemeriksaan dugaan korupsi akan dilaporkan ke Polda Lampung.
“Nanti gelarnya di Polda, bukan di Polres, kita laporkan hasil penyidikan di Polda,” kata dia.
Untuk diketahui, Kepala Desa Gedong Tataan diduga korupsi dana desa kurun 3 tahun kebelakang dengan sejumlah modus diantaranya mark up anggaran dan kegiatan fiktif dengan kerugian negara diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) ke Tipidkor Polres Pesawaran. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2025/06/05/kades-gedongtataan-terancam-penjara-polres-pesawaran-proses-dugaan-korupsi-dd/