Kamis, Juli 10, 2025

Tiga Kali Beraksi, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polisi Padang Cermin

Pesawaran (HO) – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi unit reskrim, Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, pada Kamis (19/06/2025).

Kedua tersangka tersebut berinisial, SH (44) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, dan satu rekan nya, AM, (33) dari desa yang sama.

Kapolsek Padang Cermin, AKP, Agus Jatmiko, melalui Kanit Reskrim, IPDA Sofian menjelaskan, peristiwa pencurian yang di villa Cotagge area lokasi Taman Wisata Bahari Pulau Mahitam yang berada di Dusun Ketapang Timur Desa Batu Menyan, pada Rabu 18 Juni 2025, dilaporkan korban ke Polsek Padang Cermin oleh Ridwan Zainal warga Desa Batu Menyan.

“Dari keterangan pelapor, Taman Wisata Bahari Pulau Mahitam telah mengalami tiga kali pencurian, pertama, pada hari Minggu, 25 Mei 2025, pelaku mencuri dia unit mesin air jet pump merk Sanyo, kemudian pada Kamis 5 Juni 2025, pelaku kembali menggasak satu buah springbed nomor 1, warna putih merek Bad in The box, sebanyak 8 unit, kemudian yang ketiga, pelaku kembali melakukan pencurian pada Jum’at 6 Juni 2025, sekira pukul 10.00.WIB, berupa mesin kapal perahu ting-ting merek Honda Mega warna Casing Merah Putih, atas nama Soleman, dan 1 unit perahu ting – ting Merk Honda GX warna Casing Merah Putih, atas nama Sarwani ,”ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah, Dewan Guru SMKN 1 Gedong Tataan, Segera Laporkan Dwi Artini

IPDA Sofian mengungkapkan, saat mencuri di bangunan Villa Cotagge, pelaku diduga merusak pintu bangunan villa, sedangkan modus operandi pencurian pencurian kapal perahu yang terjadi di area pantai Ketapang Desa Batu Menyan, pelaku merusak tapi tali pengikat mesin dengan kapal tersebut.

“Mengetahui hal tersebut, security dan pihak pengelola wisata bahari Pulau Mahitam mencari informasi keberadaan pelaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Briptu Nabila Polwan Pesawaran Curi Perhatian Masyarakat, Cegah Kemacetan di Depan Sekolah

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut IPDA Sofian, akhirnya keberadaan terduga pelaku dan barang bukti ditemukan anggota pada Kamis 19 Juni 2025 di Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan.

“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas IPDA Sofian.  (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!