Sabtu, Mei 9, 2026

Tiga Kali Beraksi, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polisi Padang Cermin

Pesawaran (HO) – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi unit reskrim, Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, pada Kamis (19/06/2025).

Kedua tersangka tersebut berinisial, SH (44) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, dan satu rekan nya, AM, (33) dari desa yang sama.

Kapolsek Padang Cermin, AKP, Agus Jatmiko, melalui Kanit Reskrim, IPDA Sofian menjelaskan, peristiwa pencurian yang di villa Cotagge area lokasi Taman Wisata Bahari Pulau Mahitam yang berada di Dusun Ketapang Timur Desa Batu Menyan, pada Rabu 18 Juni 2025, dilaporkan korban ke Polsek Padang Cermin oleh Ridwan Zainal warga Desa Batu Menyan.

“Dari keterangan pelapor, Taman Wisata Bahari Pulau Mahitam telah mengalami tiga kali pencurian, pertama, pada hari Minggu, 25 Mei 2025, pelaku mencuri dia unit mesin air jet pump merk Sanyo, kemudian pada Kamis 5 Juni 2025, pelaku kembali menggasak satu buah springbed nomor 1, warna putih merek Bad in The box, sebanyak 8 unit, kemudian yang ketiga, pelaku kembali melakukan pencurian pada Jum’at 6 Juni 2025, sekira pukul 10.00.WIB, berupa mesin kapal perahu ting-ting merek Honda Mega warna Casing Merah Putih, atas nama Soleman, dan 1 unit perahu ting – ting Merk Honda GX warna Casing Merah Putih, atas nama Sarwani ,”ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

IPDA Sofian mengungkapkan, saat mencuri di bangunan Villa Cotagge, pelaku diduga merusak pintu bangunan villa, sedangkan modus operandi pencurian pencurian kapal perahu yang terjadi di area pantai Ketapang Desa Batu Menyan, pelaku merusak tapi tali pengikat mesin dengan kapal tersebut.

“Mengetahui hal tersebut, security dan pihak pengelola wisata bahari Pulau Mahitam mencari informasi keberadaan pelaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut IPDA Sofian, akhirnya keberadaan terduga pelaku dan barang bukti ditemukan anggota pada Kamis 19 Juni 2025 di Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan.

“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas IPDA Sofian.  (Red)

Berita Populer

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...

Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Lampung Timur (HO) - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong transformasi kawasan pesisir melalui pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai...
error: Content is protected !!