Pesawaran (HO) – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran meluncurkan program diskon keringan pajak yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarudin, mengatakan ada kabar gembira bagi masyarakat Pesawaran dan sekitarnya yang memiliki kendaraan bermotor dan belum balik nama atau telat membayar pajak, bisa buruan datang ke layanan UPTD Samsat Pesawaran karena ada diskon bayar pajak hingga 16 Desember 2024.
“Program diskon pajak termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif. program ini digagas Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat para pembayar pajak yang ada di Kabupaten Pesawaran,” kata Badarudin saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (09/10/2024).
“Program tersebut yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar Provinsi Lampung, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memberikan diskon sebesar 50 hingga 70 persen bagi kendaran yang menunggak dari tahun ke 3,4,5,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, diskon tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan dan CC kendaraan, apa bila kendaran CC nya besar maka diskon kita berikan kecil, karena kendaraan CC besar yang punya mayoritas kelas menengah keatas. Sedangkan kendaraan CC kecil yang punya kelas menengah kebawah.
Ia juga menjelaskan, UPTD Samsat Pesawaran sudah berupaya melakukan sosialisasi di media sosial dan melakukan pemasangan banner ditempat – tempat yang strategis seperti di pasar tradisional dan pemasangan baliho.
“Saya berharap, dengan adanya program ini kepada wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini, karena program ini tidak setiap tahun ada. Dari dimulainya program ini sejak tanggal 2 September hingga tanggal 09 Oktober pelaksanaan, Alhamdulillah sudah ada lonjakan jumlah pemohon pembayaran pajak secara signifikan,” ujarnya. (Red)