Masyarakat Menjerit, Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas, Tanpa Pandang Bulu
Jawa Barat (HO) – Marak nya oknum mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi, aktivitas ilegal ini diduga terjadi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satu nya di SPBU no . 34.40310 Al-Ma’soem Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Salah satu masyarakat yang nama nya minta di rahasiakan mengatakan, aktivitas ilegal keluar masuknya mobil Box yang sudah di modifikasi dengan daya tampung cukup besar keluar masuk SPBU. Tanpa rasa canggung terkesan sudah saling kenal dengan Operator pengisian.
“Oknum-oknum tersebut sudah tidak ada rasa khawatir lagi, mereka melakukan pengisian di beberapa SPBU, di sepanjang SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Bandung sampai lingkar Nagreg,” ungkapnya.
“Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI dan Kejagung Harus Bertindak”
Masyarakat katanya, terkadang ketika akan melakukan pengisian BBM di SPBU terhambat, karena aktivitas pengisian mereka dengan sekala besar dengan kendaraan yang sudah di modifikasi dan Gonta ganti kendaraan.
“Kami berharap, aparat penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tegas, karena ini sudah jelas ilegal dan merugikan negara, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI serta Kejaksaan Agung harus mendengarkan keluhan kami,” ucapnya.
“APH harus kroscek lapangan untuk melakukan tindakan, karna di khawatirkan hal ini sangat berdampak kepada hak Masyarakat dan kerugian bagi Negara,” tambah nya.
Informasi yang di himpun awak media, diduga pemilik (Bos)-red (H Opay) dari Rancaekek dan pengurus lapangan pengatur armada angkutan yang sudah di modifikasi atas nama Andri.
Sementara itu ketika wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Andri selaku penanggungjawab di lapangan membenarkan telah melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan nada arogan dan menantang, kemungkinan merasa ada yang membekingi nya dari oknum-oknum tertentu.
“Iya benar, kamu mau apa?” ucapnya dengan nada tinggi dan keras, Minggu (2/6/2024).
“Kita ketemu dulu,” tambahnya.
Untuk di ketahui, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Red)