Selasa, Desember 9, 2025

DPO Korupsi BUMD Provinsi Lampung, di Ringkus Kejati Lampung

Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) terus mengejar keberadaan para DPO, kepada para DPO tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, Salah satu DPO berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap pada hari Kamis 07 Maret 2024 atas nama tersangka AJ yang merupakan DPO Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada salah satu BUMD Provinsi Lampung.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta mengejar pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dan terhadap tersangka AJ diamankan untuk dibawa ke Kejati Lampung agar segera di Eksekusi,” terang nya melalui siaran pers, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kasi Penkum menjelaskan Tersangka atas nama AJ berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.350.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.033.671.737,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Zebra 2025, Catat 1087 Kasus Pelanggaran

Ricky Ramadhan menambahkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Mei 2022, oleh karenanya perlu segera dilaksanakan.

“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi serta dihimbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!