Bayar Pajak, Samsat Desa Hanura Bantah Ada Praktik Pungli

 Editor: M.Ismail 
Bayar Pajak, Samsat Desa Hanura Bantah Ada Praktik Pungli

 

Ini Klarifikasi Warga Sukajaya Lempasing Bayar Pajak Motor

Pesawaran (HO) – Beredarnya kabar pemberitaan berjudul “Awas, Pungli Samsat Desa Hanura Merambah, Warga Kecewa” membuat Koordinator Samsat Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Akbar Setiawan, SH melakukan klarifikasi, bahkan dirinya membantah terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat pembayaran pajak motor.

“Ini ada kesalahpahaman, karena sebelum bayar pajak harus melakukan registrasi dan identifikasi bagi wajib pajak dasarnya Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ujar Akbar, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:  Menikmati Wisata Kuliner Khas Buleleng Bali di Sunset "Ayu" Resto

Akbar menjelaskan, terkait surat kuasa bermaterai itu syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertera di bagian ketiga pada pasal 61 ayat 1,2, dan 3, serta pasal 62 pada Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Begitu juga di sampaikan, Elza salah satu masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan, melalui videonya mengklarifikasi terkait ada nya kabar ada praktik pungutan liar dalam pembayaran pajak motor du Samsat Desa (Samdes) Hanura.

Baca Juga:  Irjen Pol Helmy Santika Tekankan ASN Polda Lampung Netralitas Hadapi Pemilu

“Saya Elsa ingin mengklarifikasi masalah kejadian kemarin bahwasanya di Samdes Hanura tidak ada pungli seperti yang di ceritakan di media, ayo masyarakat Kabupaten Pesawaran khususnya masyarakat Desa Hanura dan sekitarnya agar membayar pajak tepat waktu di kantor Samsat terdekat,” himbau nya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here