Ini Klarifikasi Warga Sukajaya Lempasing Bayar Pajak Motor
Pesawaran (HO) – Beredarnya kabar pemberitaan berjudul “Awas, Pungli Samsat Desa Hanura Merambah, Warga Kecewa” membuat Koordinator Samsat Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Akbar Setiawan, SH melakukan klarifikasi, bahkan dirinya membantah terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat pembayaran pajak motor.
“Ini ada kesalahpahaman, karena sebelum bayar pajak harus melakukan registrasi dan identifikasi bagi wajib pajak dasarnya Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ujar Akbar, Selasa (22/11/2022).
Akbar menjelaskan, terkait surat kuasa bermaterai itu syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertera di bagian ketiga pada pasal 61 ayat 1,2, dan 3, serta pasal 62 pada Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Begitu juga di sampaikan, Elza salah satu masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan, melalui videonya mengklarifikasi terkait ada nya kabar ada praktik pungutan liar dalam pembayaran pajak motor du Samsat Desa (Samdes) Hanura.
“Saya Elsa ingin mengklarifikasi masalah kejadian kemarin bahwasanya di Samdes Hanura tidak ada pungli seperti yang di ceritakan di media, ayo masyarakat Kabupaten Pesawaran khususnya masyarakat Desa Hanura dan sekitarnya agar membayar pajak tepat waktu di kantor Samsat terdekat,” himbau nya. (Red)