Selasa, Mei 5, 2026

Terima Gratifikasi Milyaran Rupiah, Calo Tanah BPN Lebak di Tahan Kejati Banten

Banten (HO) – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap EHP terduga penerima hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, senilai milyaran rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH, menerangkan EHP dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

“Bahwa terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH, melalui siaran persnya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:  Gejolak Desa Munca, Dugaan Korupsi APBDes Resmi Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

Ivan Hebron Siahaan, SH,mengatakan penahanan tersebut ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS) kepada oknum ASN tersebut.

“Untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar  rupiah),” sebutnya.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH, mengungkapkan suap atau gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.

“Sekira pukul 14.00 WIB Tim Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakan sembuh dari penyakit Covid 19, tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari,” pungkasnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!