Cegah Pungli, Satlantas Polres Lampung Selatan Bakal Terapkan ETLE

 Editor: M.Ismail 
Cegah Pungli, Satlantas Polres Lampung Selatan Bakal Terapkan ETLE

Lampung Selatan (HO) – Guna mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan bakal menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan, tilang ETLE merupakan intruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Supaya Sat Lantas tidak melakukan penindakan tilang secara manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

“Sayangnya belum semua kabupaten atau kota memiliki tilang ETLE. Misalnya Kabupaten Lampung Selatan yang belum memiliki kamera ETLE,” ungkapnya, Selasa (1/11/2022).

Maka dari itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra telah mengajukan pengadaan kamera ETLE di wilayah hukumnya.

“Ya bagi wilayah yang sudah punya kamera ETLE wajib menggunakan tilang ETLE. Saat ini kami masih memberikan teguran bagi pengguna jalan yang melanggar aturan,” kata Jonnifer.

Baca Juga:  PLT Desa Karya Tunggal Diduga Mark Up Anggaran Ketahanan Pangan Dan Papan Plang Desa

Ditambahkan AKP Jonnifer, pihaknya masih melakukan tindak preventif dengan memberikan blanko teguran dan pembimbingan penyuluhan kepada masyarakat bagi pelanggar lalu lintas.

“Adapun teknis penilangan elektronik ini adalah pengguna aplikasi ETLE bagi setiap anggota polisi lalulintas (Polantas) yang melakukan penilangan,” ujarnya.

Kasat mengatakan, Anggota polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel mereka dengan memotret kendaraan yang dinilai melanggar.

“Jadi tidak lagi secara manual dilakukannya penilangan di jalan raya,” ucapnya.

Nanti lanjut Kasat, Setelah memotret kendaraan yang dinilai melanggar, bukti foto tersebut nantinya bakal dikirimkan ke unit lalulintas dan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

“Nantinya pengendara bakal mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran. Dimana pelanggar lalu lintas wajib datang untuk membayar dendanya,” sebutnya.

Baca Juga:  Masyarakat Sampang Turus Resmi Laporkan Kakon Marhawi ke Kejari Tanggamus

Dendanya sendiri, kata AKP Jonnifer, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, kepada semua pelanggar dapat membayar denda melalui BRI virtual account atau saat sidang.

“Dengan demikian nantinya sudah tidak ada lagi tilang dengan bayar di tempat,” terangnya.

Sehingga harapannya keberadaan aplikasi ETLE ini dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menaati aturan berlalulintas. Serta mencegah ataupun menghindari pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

AKP Jonnifer pun mengimbau kepada para anggota polantas Polres Mesuji untuk menjaga integritas dalam bekerja.

“Kami pun tidak akan segan-segan melakukan tindakan secara tegas jika terdapat ada oknum anggota polantas Polres Lampung Selatan yang melanggar disiplin dan kode etik dalam menjalankan tugas,” tegasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here