
Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung, menghentikan proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Fitria melalui restorative Justice, Rabu (21/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH menjelaskan, kasus penganiayaan dihentikan penututannya dengan segala ketetapan ini maka perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka Fitria dihentikan demi hukum.
“Selanjutnya bahwa hal ini menjadi pembelajaran bagi warga masyarakat dipikirkan dulu agar lebih hati-hati jangan berhubungan dengan proses hukum, karena akibatnya masyarakat tidak harmonis,” jelas Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH, didampingi Kasi Datun Widi Yaksana, Kasi Intel Andy Pramono, Kasi Intel Andi Pramono, Kasi Pidum Mita N, Jaksa Datun, Kasub Intel, Ari, serta Kasubsi Datun, Meilita Hasan.

Untuk itu, sambung Kajari berharap dengan ketetapan surat ini sudah saling ikhlas kedua belah pihak untuk kembali menjadi sahabat dan tetangga, karena itu menekan kepada Fitria upaya hukum ini hanya cuman sekali.
“Jadi tolong tidak diulangi, ketika Ibu Fitria mengulangi lagi maka tidak ada penghentian penuntutan, justru ini saya harap menjadi terakhir, selain dihentikan penuntutannya juga di bebaskan dari penahanannya, juga saya kembalikan barang buktinya,” ujarnya saat acara di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesawaran di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan.
Lebih dari itu, Kajari menegaskan kasus penganiayaan ini telah dihentikan penuntutannya yang sebelumnya telah mengajukan kepimpinan tentu sudah menjajaki dahulu dan mendamaikan, jadi perdamaian ini sudah berlangsung terlebih dahulu sebelum diajukan.
“Kalau pun tidak disetujui perdamaian ini menjadi namanya mempertimbang di ringankan hal-hal meringankan. Alhamdulillah permohonan tersebut dikabulkan, dan hari ini kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice,” tegasnya.
Karena itu lanjut Diana, pihaknya telah memproses pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice atas kasus penganiayaan pasal 351 KUHPidana dengan tersangka Ibu Fitria, dan pada tanggal 20 September 2022 berdasarkan hasil ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI.
“Dan kami bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung ekspose perkara permohonan tersebut, karena melihat Ibu Fitria ini anaknya dua makanya kemarin sempat menjadi penahanan kota dan sekarang dibebaskan dari penahanan juga dikembalikan barang buktinya. Ini semua atas bantuan Pak Kades Aminnudin bisa memberikan efek positif kepada warga masyarakat, oleh sebab itu saya yakin Desa Hurun lebih maju,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Hurun, Aminnudin menyampaikan terima kasih kasus penganiayaan ini dihentikan penuntutannya melalui restorative justice, Karena itu berkat adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran (Lamban Keadilan Jejama).
“Alhamdulilah kedua belah pihak sudah damai, saling memaafkan dan ikhlas, bersahabat dan bertetangga dengan baik, harmonis serta rukun dalam bermasyarakat,” jelasnya saat acara tersebut dihadiri unsur perangkat Desa, beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat desa setempat. (Red)