Lampung (HO) – Untuk mengurangi Over Capacity, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, melaksanakan kegiatan Pemindahan 60 orang WBP dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis, (22/9/2022).
Kepala Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (Balam), Iwan Setiawan, A.Md.I.P., S.Sos.,M.H, mengatakan adapun Pelaksanaan kegiatan pemindahan WBP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS11.PK.01.04.02- 1361 tanggal 22 September 2022.
“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Komandan Regu Pengamanan Beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan,” sebutnya.
Untuk kelancaran dan keamanan katanya, dalam proses mutasi, pelaksanaan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan test Antigen kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan.
“Pemindahan Narapidana tersebut mendapat pengawalan dari 4 Orang Anggota Staf Pengamanan Rutan, 1 orang Staf Administrasi dan Perawatan dan 1 orang staf Keuangan Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujarnya.
Iwan Setiawan menambahkan, kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan Berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana.
“Dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b,” pungkasnya. (Red)