Tanggamus (HO) – Viral nya pemberitaan di kalangan masyarakat Kabupaten Tanggamus maupun masyarakat yang ada di Provinsi Lampung, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Munzir Kepala Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung, alih-alih dia merenungi kekurangannya, malah sebaliknya dirinya terkesan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa bila terbukti korupsi akan mengembalikan kerugian negara.
Demikian di sampaikan oleh salah satu tokoh adat yang mewakili masyarakat Pekon Sinar Agung M. Ikbaludin mendapatkan sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, diceritakannya berawal Ahmad Munzir berkata kepada perangkat pekon, dirinya tidak ambil pusing terkait viral berita dirinya, jika nanti APH melakukan pemeriksaan dan ada kerugian negara dia akan mengembalikan kerugian negara dan tidak akan di proses hukum.
“Saya mendapatkan informasi itu dari salah satu kadus nya sendiri, dan ini saya siap pertanggungjawabkan, kata kadus itu menirukan ucapan kakon, saya tidak ambil pusing dan apabila APH yang ada di Kabupaten Tanggamus memanggil saya, saya siap untuk dimintai keterangan dan kalaupun nantinya saya merugikan uang negara misalnya Rp. 50 juta yang saya rugikan Saya tinggal mengembalikan saja, tidak akan diproses hukum, dan mungkin beban moral saja buat saya hanya malu dan mungkin seterusnya kegiatan-kegiatan saya di Pekon ini akan terus diawasi mungkin itu saja, saya tidak ambil pusing,” ujar Ikbaludin menirukan ucapan kadus setempat, kepada media ini, Minggu (4/9/2022).
Ikbaludin masih menirukan ucapan kadus setempat, jika Kakon Ahmad Munzir juga permah sharing dengan Hasrodi pendamping pekon tetangga.
“Itu tidak ada masalah dan itu tidak ada sangkut pautnya, dan saya juga pada waktu itu pernah sharing dengan pekon tetangga dengan Hasrodi pendamping pekon tetangga dia menceritakan ke saya kalau nantinya sebuah pekon ada masalah terkait penggunaan dana desa itu di stop oleh kabupaten namun jika versi dari kepala Pekon Sinar Agung itu tidak ada masalah,” tiru Ikbaludin lagi.
M. Ikbaludin juga juga sudah konfirmasi dengan pembimbing Bapak Junaidi dan menanyakan apa tanggapan dari pihak kecamatan persoalan yang ada di Pekon Sinar Agung dan di jawab oleh nya bahwa mereka siap bilamana nanti aparat penegak hukum akan memintai keterangan nya yang perlu diketahui dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui dan juga tidak akan mengintervensi.
“Jadi saya berharap kepada aparat penegak hukum bilamana ingin meminta keterangan itu yang perlu diperiksa adalah carik atau sekdes pekon Zikri Nurhuda dia adalah ponakan kandung kepala Pekon kemudian kaur umum Ahmad Sahroni dia saudara dekat juga dari kepala Pekon,” katanya.
Dirinya berharap kemurahan hatinya Kepada Bupati Tanggamus Dewi Handajani, S.E., M.M. untuk mengambil langkah, karena sudah jelas kepala pekon mengatakan bahwa dia tidak ambil pusing bilamana dia sudah dilaporkan oleh masyarakat ke aparat penegak hukum di Kacabjari di Talang Padang karena Ahmad Munzir akan mengembalikan kerugian negara dan tidak akan diproses hukum.
“Kami selaku masyarakat merasa tidak adil bilamana hanya pengembalian saja namun tidak adanya tindakan karena sudah jelas itu sangat merugikan, kami selaku masyarakat Pekon yang harusnya bisa merasakan dana tersebut namun dana tersebut malah sebaliknya menjadi kepentingan pribadi untuk kepala pekon itu sendiri,” ujar nya.
Sementara itu Kepala Pekon Sinar Agung Ahmad Munzir saat di konfirmasi, menyangkal apa yang dikatakan Ikbaludin berdasarkan informasi dari kadus setempat, terkait dirinya terkesan menantang aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah berbicara seperti itu kayaknya bahasa itu nggak sama dengan saat obrolan, kapan sampean berkenan, saya mau ketemu sama sampean kita ngobrol dulu tolong temui saya ya, saya pengen ketemu dengan kamu,” kata Ahmad Munzir dengan bahasa daerah. (Indra Jaya)