Selasa, Mei 5, 2026

Jalani Hukuman 6 Tahun, WBP Terorisme Lampung Bebas, Nyatakan Ikrar Setia NKRI

Lampung (HO) – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bandar Lampung, NH  (30) dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Minggu, 4 September 2022, setelah menjalani hukuman selama 6 tahun di kurangi remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu, Bc, IP, S.H, menerangkan NH merupakan satu-satunya Warga Binaan Pemasyarakatan kasus Terorisme yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

“NH telah selesai menjalani masa pidana di  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Minggu, 4 September 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-776.PK.05.09. Tahun 2022 Tanggal 30 Mei 2022,” jelas Putranti Rahayu kepada media Handalonline.com Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Kalapas melanjutkan, Proses pembebasan bersyarat Napiter NH tersebut juga turut diawasi Wali Asuh Napiter,  perwakilan dari BNPT Republik Indonesia, dan juga perwakilan IDENSOS Densus AT 88 Wilayah Lampung. Pihak Idensos juga akan mengawal langsung kepulangan NH dari LPP Bandar Lampung sampai tiba di kampung halaman kediaman NH di Kota Indramayu, Jawa Barat.

Kalapas mengungkapkan, sebelumnya, NH telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2021. NH dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif pengusulan Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

“Dimana syarat yang utama  bagi Napi Terorisme untuk dapat mengikuti Pembebasan Bersyarat yakni narapidana tersebut telah mengikuti program deradikalisasi serta telah berjanji untuk setia dan taat kepada NKRI,” ujarnya.

Putranti Rahayu menambahkan, selain itu NH juga telah mengikuti program pembinaan di Lapas secara baik dalam hal pembinaan kepribadian  maupun pembinaan kemandirian.

“Ini di buktikan bahwa skor NH dalam sistem penilaian perilaku narapidana tergolong sangat baik dan telah mendapatkan remisi keseluruhannya sebanyak 18 bulan,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari...

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...
error: Content is protected !!