Jumat, Maret 29, 2024

Transaksi Narkoba, Tiga Warga Way Layap Diringkus Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, SIK, MH, mengatakan bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi Narkoba jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka lagi di dua tempat berbeda saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga:  Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Dia menyebutkan Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu Inisial TI (27) dengan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto: 0.20 gram, kemudian DR (37) dan RT (41), dengan barang bukti satu buah kotak pomade di dalam nya Terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening di duga sabu, dengan berat bruto: 0,58 gram, kemudian satu buah pipa kaca pirek, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone merk NOKIA warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna rose gold.

Baca Juga:  PWI Lampung Bersama Dewan Pers dan Menkominfo Gelar Publisher Rights

“Ketiga tersangka semuanya Warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan, untuk tersangka TI melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka DR dan RT melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Pesawaran (HO) - Pasca diterbitkannya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kepada pelaku usaha...
error: Content is protected !!