Selasa, Desember 9, 2025

Kejari Pringsewu Tampik Ada Koordinasi Dengan Kakon Ambarawa Timur

“Saya tegaskan tidak ada pihak Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Rokhmat Kepala Pekon Ambarara Timur terkait dugaan korupsi Dana Desa”

Pringsewu (HO) – Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan tidak ada koordinasi dengan Kepala Pekon Ambarara Timur Kecamatan Ambara terkait dengan adanya dugaan korupsi Dana Desa di pekon setempat.

Demikian di tegaskan Kajari Pringsewu Ade Indrawan yang di sampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Median Suwardi, saat dihubungi Media Handalonline.com, Kamis (23/9/2021).

“Saya tegaskan tidak ada pihak Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Rokhmat Kepala Pekon Ambarara Timur terkait dugaan korupsi Dana Desa,” terangnya.

Dia mengatakan Kepala Pekon juga jangan salah artinya, mereka juga harus paham pihak Kejaksaan mendampingi bukan untuk melindungi pelaku korupsi tapi mendampingi pelaksanaan dalam pengelolaan anggaran jangan sampai bermasalah.

“Jadi Kepala Pekon jangan salah arti,” ujarnya.

Ketika ditanya Kepala Pekon Ambarawa Timur Rokhmat menyebut sudah koordinasi dengan Kejaksaan atas nama D, Kasi intel mengatakan jika nama tersebut ada di bagian Datun Kejaksaan Pringsewu.

“Jika Kakon menyebut nama Itu, memang ada dia bagian Datun,” ucapnya.

Baca Juga:  Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Dia menerangkan terkait dengan adanya laporan masyarakat Pekon Ambarawa Timur yang didampingi dari LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI), masalah dugaan korupsi Dana Desa, pihaknya akan menela’ah terlebih dahulu, dan memanggil saksi-saksi mana yang diduga Mark Up dan Fiktif, kemudian akan memanggil Rokhmat selaku Kepala Pekon Ambarawa Timur.

“Ya terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa, segera akan kami tela’ah terlebih dahulu, kemudian akan klarifikasi dengan masyarakat selaku pelapor dan Rokhmat sebagai Kakon Ambarawa Timur,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya dengan judul “Ada Apa Kejari Pringsewu…?, Dugaan Korupsi, Kakon Sebut Sudah Koordinasi Dengan Kejaksaan”

“Saya sudah berkordinasi dengan salah satu orang Kejaksaan bahwa laporan yang dilaporkan warganya tidak perlu ditanggapi karena tidak memiliki alasan mendasar, jadi tidak usah terlalu ditanggapi”

Kasus dugaan korupsi di Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa yang dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kejari Pringsewu memasuki babak baru.

Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rokhmat dengan jumawa mengatakan bahwa dirinya telah memiliki MoU (Memorandum of Understanding-red) dengan pihak kejaksaan sehingga mengaku siap untuk hadir jika ada panggilan dari Kejari Pringsewu.

Baca Juga:  Pelayanan MCF Bandar Lampung Dikeluhkan, Admin Persulit Ambil BPKB

“Saya akan penuhi panggilan Kejari Pringsewu jika ada panggilan, karena selama ini pihak Pekon Dan Kejari sudah ada MoU (Memorandum of Understanding-red) terkait pendampingan hukum,” ungkap Rohkmat dengan penuh percaya diri, dikutip Media waktuindonesia.id, Rabu (22/9) di Kantor Pekon Jati Agung.

Dikatakan, dirinya sudah berkoordinasi kepada salah satu pihak Kejari Pringsewu terkait persoalan DD Pekon Ambarawa Timur yang dilaporkan warga beberapa hari yang lalu tidak berdasar.

“Saya sudah berkordinasi dengan salah satu orang Kejaksaan bahwa laporan yang dilaporkan warganya tidak perlu ditanggapi karena tidak memiliki alasan mendasar, jadi tidak usah terlalu ditanggapi,” katanya menirukan ucapan salah satu Jaksa Kejari Pringsewu.

Rokhmat membantah telah melakukan penyimpangan DD yang dituduhkan dan dilaporkan warga kepada dirinya. Ia menegaskan anggaran DD telah direalisasikan semua dan tidak ada yang fiktif dan mark up.

“Yang jelas semua tuduhan tidak benar, dan permasalahan ini pasti ada hubungannya dengan lawan politik saya waktu pencalonan Kakon dulu, karena dia sudah tiga kali nyalon selalu kalah,” ujarnya. (Red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!