Kamis, Januari 22, 2026

Ada Apa Kejari Pringsewu…?, Dugaan Korupsi, Kakon Sebut Sudah Koordinasi Dengan Kejaksaan

“Saya sudah berkoordinasi dengan salah satu orang Kejaksaan bahwa laporan yang dilaporkan warganya tidak perlu ditanggapi karena tidak memiliki alasan mendasar, jadi tidak usah terlalu ditanggapi”

Pringsewu (HO) – Kasus dugaan korupsi di Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa yang dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Kejari Pringsewu memasuki babak baru.

Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rokhmat dengan jumawa mengatakan bahwa dirinya telah memiliki MoU (Memorandum of Understanding-red) dengan pihak kejaksaan sehingga mengaku siap untuk hadir jika ada panggilan dari Kejari Pringsewu.

“Saya akan penuhi panggilan Kejari Pringsewu jika ada panggilan, karena selama ini pihak Pekon Dan Kejari sudah ada MoU (Memorandum of Understanding-red) terkait pendampingan hukum,” ungkap Rohkmat dengan penuh percaya diri, dikutip Media waktuindonesia.id, Rabu (22/9) di Kantor Pekon Jati Agung.

Dikatakan, dirinya sudah berkoordinasi kepada salah satu pihak Kejari Pringsewu terkait persoalan DD Pekon Ambarawa Timur yang dilaporkan warga beberapa hari yang lalu tidak berdasar.

“Saya sudah berkoordinasi dengan salah satu orang Kejaksaan bahwa laporan yang dilaporkan warganya tidak perlu ditanggapi karena tidak memiliki alasan mendasar, jadi tidak usah terlalu ditanggapi,” katanya menirukan ucapan salah satu Jaksa Kejari Pringsewu.

Rokhmat membantah telah melakukan penyimpangan DD yang dituduhkan dan dilaporkan warga kepada dirinya. Ia menegaskan anggaran DD telah direalisasikan semua dan tidak ada yang fiktif dan mark up.

“Yang jelas semua tuduhan tidak benar, dan permasalahan ini pasti ada hubungannya dengan lawan politik saya waktu pencalonan Kakon dulu, karena dia sudah tiga kali nyalon selalu kalah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu akan segera mendalami adanya indikasi Fiktif dan Mark Up dalam penggunaan Dana Desa yang ada di Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Demikian diungkapkan Kajari Pringsewu melalui Kasubsi Informasi dan Teknologi Kejari Pringsewu Bambang Mardiansyah saat menerima laporan dari masyarakat Pekon Ambarawa Timur.

“Ya laporan ini sudah kami terima dan segera kami pelajari dan dalami terkait adanya indikasi Fiktif dan Mark Up dalam penggunaan Dana Desa yang dilakukan Rokhmat Kepala Pekon Ambarawa Timur,” terang Bambang kepada Media Handalonline.com, Senin (20/9/2021).

Dia melanjutkan, jika nanti memamg ada untuk pembangunan TPA yang diduga Mark up dan menghabiskan Anggaran Dana Desa Rp.143.970.000, kemudian ada juga dugaan Fiktif untuk Pengadaan Sarana (APE) TK, di tahun 2020 untuk tahap ll senilai Rp 13.200.000 dan di tahap lll senilai Rp.13.200.000, maka itu sebagai pintu masuk juga untuk membongkar indikasi-indikasi penyimpangan lain nya.

“Untuk Item lain nanti akan pasti akan terkuak dengan sendiri nya, dan kami dari pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu Akan memeriksa terlebih dahulu Dana Desa yang terindikasi Fiktif,” katanya.

“Jika nanti setelah kami melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran Dana Desa, maka akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” timpalnya. (Indra Jaya)

Berita Populer

Pemdes Bernung Gelar Musrenbang Desa 2027, Warga Usulkan Infrastruktur dan RTLH Jadi Prioritas

Pesawaran (HO) - Pemerintah Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2027 di Balai Desa Bernung.Musrenbangdes merupakan...

Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Gelar Baksos Donor Darah Bersama Dinkes

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji melalui Unit Transfusi Darah (UTD) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial Donor...
error: Content is protected !!