Minggu, Mei 10, 2026

Pemkab Pesawaran Layangkan Izin Operasi Wisata, Terapkan Prokes

Pesawaran (HO) –;Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melayangkan surat edaran izin beroperasi kembali untuk para pelaku wisata yang ada di Bumi Andan Jejama di tengah pandemi covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa yang dalam hal ini didampingi Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata Pesawaran, Yudiana mengatakan, adanya penurunan kasus terkonfirmasi positif covid dan juga penurunan status zonasi Kabupaten Pesawaran ke zona kuning, menjadi dasar putusan diberikannya izin beroperasi bagi destinasi wisata di pesisir Pesawaran.

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Satgas covid-19 Kabupaten Pesawaran dan pemilik/pengelola destinasi wisata serta pokdarwis, dan juga keberlangsungan usaha pariwisata yang ada, maka pertanggal 25 September mendatang destinasi wisata diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” ujarnya. Kamis (23/9/92021).

Baca Juga:  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Meskipun sudah memberikan izin, lanjut Ketut, pihak pengelola wisata harus dapat mengedepankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5M.

“Kemudian pihak pengelola juga harus membatasi jam kunjungan dan jumlah pengunjungnya juga dibatasi 50% dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung serta pengunjung juga harus menunjukan kartu vaksin. Lalu pengelola wisata harus menerapkan destinasi yang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE),” ujar dia.

“Kemudian kita juga meminta, setiap destinasi membentuk tim satgas covid-19 mandiri, yang sifatnya untuk mengontrol prokes setiap pengunjung dan petugasnya harus menggunakan seragam khusus agar mudah diketahui, kemudian yang terakhir pengelola harus dapat mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

Dirinya juga mengatakan, apabila ada destinasi wisata yang ditemukan pelanggaran terkait Prokes, pihak Pemkab akan memberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.

“Pemberian sanksinya yang jelas terukur dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kemudian yang terberat sampai penutupan dan pencabutan izin usaha destinasi wisata atau usaha pariwisata yang bersangkutan,” kata dia.

“Saya berharap, dengan diberikannya izin beroperasi kembali tempat wisata ini dapat mengangkat perekonomian kita lagi, dan adanya persyaratan yang telah dicantumkan dapat mencegah adanya klaster baru penyebaran covid-19 di pariwisata,”katanya. (Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!