Senin, Juni 16, 2025

Pemkab Pesawaran Layangkan Izin Operasi Wisata, Terapkan Prokes

Pesawaran (HO) –;Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melayangkan surat edaran izin beroperasi kembali untuk para pelaku wisata yang ada di Bumi Andan Jejama di tengah pandemi covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa yang dalam hal ini didampingi Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata Pesawaran, Yudiana mengatakan, adanya penurunan kasus terkonfirmasi positif covid dan juga penurunan status zonasi Kabupaten Pesawaran ke zona kuning, menjadi dasar putusan diberikannya izin beroperasi bagi destinasi wisata di pesisir Pesawaran.

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Satgas covid-19 Kabupaten Pesawaran dan pemilik/pengelola destinasi wisata serta pokdarwis, dan juga keberlangsungan usaha pariwisata yang ada, maka pertanggal 25 September mendatang destinasi wisata diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” ujarnya. Kamis (23/9/92021).

Baca Juga:  Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Meskipun sudah memberikan izin, lanjut Ketut, pihak pengelola wisata harus dapat mengedepankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5M.

“Kemudian pihak pengelola juga harus membatasi jam kunjungan dan jumlah pengunjungnya juga dibatasi 50% dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung serta pengunjung juga harus menunjukan kartu vaksin. Lalu pengelola wisata harus menerapkan destinasi yang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE),” ujar dia.

“Kemudian kita juga meminta, setiap destinasi membentuk tim satgas covid-19 mandiri, yang sifatnya untuk mengontrol prokes setiap pengunjung dan petugasnya harus menggunakan seragam khusus agar mudah diketahui, kemudian yang terakhir pengelola harus dapat mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kades Margorejo, Salurkan BLT DD Kepada Masyarakat Penderita Penyakit Menahun, Lansia, Secara Door to Door 

Dirinya juga mengatakan, apabila ada destinasi wisata yang ditemukan pelanggaran terkait Prokes, pihak Pemkab akan memberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.

“Pemberian sanksinya yang jelas terukur dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kemudian yang terberat sampai penutupan dan pencabutan izin usaha destinasi wisata atau usaha pariwisata yang bersangkutan,” kata dia.

“Saya berharap, dengan diberikannya izin beroperasi kembali tempat wisata ini dapat mengangkat perekonomian kita lagi, dan adanya persyaratan yang telah dicantumkan dapat mencegah adanya klaster baru penyebaran covid-19 di pariwisata,”katanya. (Red)

Berita Populer

Kades Baktirasa Catut Nama Kejari Lamsel, Galang Dana Agar Lepas Dari Jeratan Hukum

APH Temukan Kerugian Negara Rp 219 Juta Dugaan Korupsi Dana Desa Baktirasa Lampung Selatan (HO) - Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Provinsi...

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...
error: Content is protected !!