Rabu, Maret 19, 2025

Aktivis, Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Resmi Hari Ini Keluar Penjara

Jakarta (HO) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian, aktivis Jumhur Hidayat yang juga salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5/2021).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Jumhur, Oky Wiratama mengatakan bahwa kliennya tidak lagi menjalani penahanan usai permohonan penangguhannya dikabulkan hakim siang tadi. Dia menerangkan bahwa Jumhur akan kembali disidangkan pada Senin (10/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh kuasa hukum.

“Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum,” tambahnya lagi.

Baca Juga:  Relawan Pemuda Dukung Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan deklarasi

Kabar pembebasan Jumhur turut dibagikan oleh Politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, Andi mengucapkan selamat atas dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur.

Sebagai informasi, Andi Arief merupakan salah satu dari 20 penjamin Jumhur dalam permohonan penangguhan yang diajukan.

“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” tulis Andi.

Dalam permohonan tersebut, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dijamin oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie, mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva; ekonom Rizal Ramli; pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga:  Pemkab Pesawaran Launching Program MBG Untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

Kemudian, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M. Marsadi, Ariacy Achmad, Abdul Rasyid, Paskah Irianto Bambang Inti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darman Putra, Arsianty Purwantini. Lalu, Rachlan S. Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono hingga Andrianto.

Jumhur merupakan terdakwa yang ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu.

Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Jumhur menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus.
(Sumber CNN/Fajar)

Berita Populer

Polda Lampung Gelar Pasar Murah 5000 Paket Untuk Warga

Lampung (HO) Kepolisian Daerah Lampung gelar pasar murah sebanyak 5000 paket guna menjalankan tugas dan fungsi Polri untuk masyarakat, yang dilaksanakan di halaman Polda...

Respon Cepat, Kades Budi Lestari Bantu Warga Sebatang Kara Terkena Musibah

Lampung Selatan (HO) - Bentuk kepedulian dan komitmennya dalam melayani masyarakat ditengah kesulitan M.Mahbud Kepala Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!