Kamis, Maret 20, 2025

Ketua PWI Provinsi Lampung: Sanksi Keras, Ingat Jangan Ajukan Proposal THR

Lampung (HO) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian mengingatkan dan menegaskan semua pengurus kabupaten/kota patuh atas instruksi ketua umum (Ketum) PWI Atal S Depati. Bahwa pengurus tidak boleh mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak luar.

“Instruksi Ketum PWI sejalan dengan surat edaran Dewan Pers,” ucap Bang Yadi sapaan akrab Supriyadi Alfian pada Kamis (6/5/2021) pagi.

Dia mengatakan memang pada tanggal 27 April lalu sempat beredar surat THR secara resmi di Lampung. Pengurus provinsi cepat melakukan pengecekan atas kebenarannya.

“Ternyata benar, Saya langsung memerintahkan menarik semua proposal yang telah ke luar. Lalu, pengurus provinsi mengadakan rapat menyikapinya dan kami sudah memberikan peringatan keras tertulis,” jelasnya.

Baca Juga:  Relawan Pemuda Dukung Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan deklarasi

Dari klarifikasi, diakui oleh pengurus kabupaten bahwa mereka belum mengetahui adanya edaran Dewan Pers tentang permintaan bantuan THR, karena pengurus baru.

“Tujuan ingin membantu sesama teman, malah langkah yang salah. Mereka pengurus baru,” kata Bang Yadi.

Owner Harian Momentum ini menuturkan, sanksi keras dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan.

“PWI Provinsi sudah membuat laporan ke PWI Pusat dengan memberikan sanksi keras tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI bakal menindak tegas wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak.

Baca Juga:  Pemkab Pesawaran Launching Program MBG Untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI,” kata Ilham.

Ilham berujar, sanksi dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.

“DK-PWI mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI,” ucap Ilham.

Ilham menyarankan, pemerintah dan pihak swasta mengabaikannya serta melaporkannya kepada pengurus PWI setempat.

“Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” Ilham menegaskan. (Rls/Red)

Berita Populer

Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Dugaan Korupsi DD, Purwotani Masyarakat Lapor Bupati

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan indikasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat...

Jelang Lebaran, Oknum LSM/Ormas Ajukan Proposal, Dinas, Kades, Kepsek Mengeluh

Pesawaran (HO) - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri, sejumlah banyak oknum dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran...
error: Content is protected !!