Pringsewu (HO) – Aktifis Gerakan Anak Bangsa Anti Korupsi (GABAK) Lampung secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh suplayer CV. Putra Keling ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua GABAK Lampung M Chaidir melalui sambungan telepon, Rabu (23/12).
“Kita sudah layangkan laporan kepada Kejari Pringsewu terkait dugaan pelanggaran oleh CV Putera Keling, dengan harapan dapat ditanggapi agar kedepan masyarakat Pringsewu yang mendapatkan bantuan BPNT tidak sesuai,” tegasnya.
“Apalagi yang menerima program BPNT ini benar-benar masyarakat ekonomi menengah kebawah, tanggung jawab kita bersama untuk memanusiakan mereka,” timpalnya.
Ditambahkan, dalam laporannya GABAK menyertakan seluruh data dan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan suplayer.
“Beberapa item itu sangat prinsip, kuantitas beras yang tidak sesuai dan kualitas beras menjadi sorotan kami, bahan pangan senilai Rp.200 ribu per KPM jika diberikan dengan baik akan sangat membantu, kedepan kami berharap suplayer nakal tidak lagi diberikan tempat oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.
“Kalau 1 KPM jatah berasnya dikurangi 1kg dengan kualitas beras berkutu seperti yang terjadi kemarin kan artinya tidak beres, suplayer seperti ini jangan boleh lagi masuk karena sudah melanggar Pedum yang telah dibuat,” lanjutnya.
Dijelaskan Chaidir, penyelidikan terhadap suplayer BPNT di Kabupaten Pringsewu perlu dilakukan karena menurutnya bukan tidak mungkin hal serupa dirasakan KPM Kecamatan lain.
Terpisah, Kasubsi Informasi dan Teknologi Kejari Pringsewu Bambang Mardiansyah membenarkan telah menerima laporan dari Aktivis GABAK dan akan meneruskan laporan yang dibuat.
“Sudah kami terima dan nanti akan kita lanjutkan keatas,” ujarnya singkat. (Ran/Red)