Pesawaran (HO) – Mangkirnya Subhan Wijaya Mantan Kades Pekondoh Kecamatan Way Lima yang saat ini menjabat Anggota DPRD Pesawaran dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Selasa (22/12-red) akan dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (28/12/2020) besok.
“Iya pemanggilan hari Selasa Subhan Wijaya tidak hadir karena ada acara Kunjungan Kerja di Tangerang Selatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR.Saragih, S.H., M.H, melalui Kasi Intel A.Dice, ketika dikonfirmasi.
Dia mengatakan, Pemanggilan Subhan Wijaya akan dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.
“Senin depan akan kita lakukan pemanggilan ulang, saat ini kita akan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Akhir akan melakukan pemanggilan terhadap Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa pada 2016-2018, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ya besok Selasa (22/12-red) akan segera melakukan pemanggilan terhadap Bapak Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tinamawati BR.Saragih, S.H., M.H, melalui Kasi Intel A.Dice, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (21/12/2020).
Dia melanjutkan, Subhan Wijaya dipanggil guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaaan penyimpanan Dana Desa.
“Nanti nya kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Disamping itu juga katanya, Kejaksaan Negeri akan koordinasi dengan inspektorat untuk penambahan data-data yang ada.
“Dugaan penyimpangan ini akan segera kita tindak lanjuti dengan serius, dan jika nanti sudah lengkap, kita akan lanjutkan ketahap berikut,” ucapnya. (Red)