Selasa, Mei 5, 2026

Legalitas Milik Polri, Kapolres Tanggamus Terima Sertifikat Tanah Polsek Kota Agung

Tanggamus (HO) – Melalui proses yang sangat panjang akhirnya Polres Tanggamus kembali mendapatkan legalisasi kepemilikan tanah milik Polri. Kali ini Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK menerima sertifikat tanah Polsek Kota Agung.

Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE. MM didampingi Asisten dan Kasubsi Pemeliharaan Data mewakili Kepala ATR/BPN Tanggamus Rudi Prihantoro, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Sebelum prosesi penyerahan, Kapolres terlebih dahulu menandatangani memorandum penyerahan sertifikat dari ATR/BPN didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dilanjutkan penyerahan secara resmi di ruang kerja Bupati.

Kapolres AKBP Oni Prasetya mengucapkan terima kasih atas terselesaikan hingga penyerahan dan sertifikat Polsek Kota Agung tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati dan BPN atas penyerahan, sebab proses yang cukup panjang dan akhirnya sertifikat tanah Polsek Kota Agung dapat kami terima,” kata AKBP Oni Prasetya, SIK usai penyerahan. (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!