Kamis, Maret 20, 2025

Hari Ini Mantan Bupati Bogor Ditahan Di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur

Jakarta (HO) –Tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin dan barang bukti, dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum agar dapat segera disidangkan dalam kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

“Penyidik KPK hari ini melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY kepada tim jaksa penuntut umum di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya Penahanan Rachmat Yasin beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk itu Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga:  Respon Cepat, Kades Budi Lestari Bantu Warga Sebatang Kara Terkena Musibah

Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan terhadap Rachmat telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.

KPK katanya, telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

“Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar,” sebutnya.

Dia menambahkan, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga:  Relawan Pemuda Dukung Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan deklarasi

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” ucapnya.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/Red)

Berita Populer

Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Dugaan Korupsi DD, Purwotani Masyarakat Lapor Bupati

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan indikasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat...

Jelang Lebaran, Oknum LSM/Ormas Ajukan Proposal, Dinas, Kades, Kepsek Mengeluh

Pesawaran (HO) - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri, sejumlah banyak oknum dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran...
error: Content is protected !!