Jumat, Oktober 25, 2024

Pilkades Langgar Prokes, DPMPD Kabupaten Pesawaran Siapkan Sanksi Diskualifikasi

Pesawaran (HO) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pesawaran, siapkan sanksi diskualifikasi bagi calon kepala desa (Kades) yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.

Kepala DPMPD Pesawaran Zuriadi mengatakan, ada beberapa hal yang berbeda pada pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi diskualifikasi bagi calon kades.

“Saat ini protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon. Karena pada prinsipnya Bupati tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:  Indah Febriyani Asal Pesawaran, Raih Medali Emas Kejuaraan Nasional Piala Pangdam II Sriwijaya

Ia juga mengatakan, pelaksanaan Pilkades pada tahun ini setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimasing-masing desa dibatasi mata pilihnya sebanyak 500 mata pilih, serta pelaksanaan kampanye juga harus dibatasi orang yang datang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.

“Biasanyakan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena ditahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, thermalgun dan juga panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi,” katanya.

“Selain itu, akan adanya penundaan pelaksanaan Pilkades apabila desa yang menggelar dalam kondisi status zona merah, hal itu guna mengantisipasi adanya penyebaran covid-19 di desa tersebut, tapi bukan dibatalkan hanya di tunda saja sampai keadaannya membaik,” ujar dia.

Baca Juga:  Daftar KPU Calon Bupati, Aries Sandi Diduga Gunakan Ijazah Bodong

Dalam menjaga prokes pada Pilkades ini, pihak DPMPD juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon Kades di 37 desa yang akan menggelar pada 26 Agustus mendatang, tentang pentingnya penerapan prokes.

“Memang perlu adanya kesadaran dari masing-masing pihak, kalau mereka semua taat pada prokes saya yakin pelaksanaan Pilkades ini tidak akan menyebabkan klaster penyebaran covid-19 di Bumi Andan Jejama,” katanya. (Red)

Berita Populer

Rawan Kecelakaan Paguyuban Trans Peduli Ganti Lampu Penerangan Sebanyak 8 Titik

Lampung Selatan (HO) - Demi kepentingan bersama masyarakat paguyuban Trans peduli Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung melakukan pergantian lampu...

Dana Desa Pekon Sukoharum Tahap 3 Anggaran 2023 dan 2024. Diduga Jadi Ajang Korupsi

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diduga simpankan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap 3 dan...