Rabu, Juli 16, 2025

Terlibat Dalam Kasus Proyek, Jaksa Agung Copot 3 Kajati dan 8 Kajari

Jakarta (HO) – Diduga terlibat dalam proyek kasus yang sedang bergulir di pengadilan, Kejaksaan Agung RI mencopot jabatan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi dan delapan Kepala Kejaksaan Negeri.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan, seluruh personil jaksa tidak boleh ada yang bermain kasus apapun, atau ganjarannya langsung dicopot dari jabatannya tanpa terkecuali.

“Sudah banyak Kajati yang saya copot dan pindah. Kemarin ada dua, dan satu lagi dalam waktu dekat ini. Lalu Kajari sudah lebih dari tujuh yang dicopot dan kemarin juga ada satu lagi. Ini bukti bahwa kami tidak main-main, kami serius. Tidak boleh ada Jaksa yang main proyek,” kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di DPR, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:  BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Dia juga meminta kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh personil jaksa yang ada di daerah masing masing.

Bahkan, kata dia, jika ada oknum jaksa telah terbukti bermain proyek, maka pihaknya tidak akan segan untuk mencopot jabatan oknum jaksa tersebut.

“Kami tidak bisa mengawasi penuh seluruh jaksa di daerah. Maka dari itu, beri kami masukan kalau ada jaksa yang melakukan itu (bermain proyek kasus pengadilan, red) biar saya tindak,” kata Burhanudidin.

Baca Juga:  Pura-pura Bantu Korban Kehabisan BBM, Warga Natar Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya mengganjar sanksi berupa pencopotan terhadap oknum jaksa bemain proyek, tetapi juga dipidanakan.

“Saya mendengar bapak keras di internal dan tidak ada kongkalikong, saya gembira sekali mendengar Jaksa Agung sudah menindak beberapa Kajati dan Kajari yang menyimpang. Lain kali saya sarankan jangan hanya dicopot. Tetapi juga dipidana kalau ada yang main proyek,” tegas Johan. (Red)

Berita Populer

Kejari Musi Banyuasin Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD

Sumatera Selatan (HO) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi dan menahan dua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program...

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Mesuji (HO) - Dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara...
error: Content is protected !!