Lampung (HO) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Nassarudin dan Guntur Abdul Nasser terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana tahun 2019 Berupa Pungutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos., M.H, mengatakan bahwa pada penyidikan setelah dilakukan penghitungan Kerugian Negara didapatkan hasil sejumlah Rp. 3.670.239.750,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
“Kejaksaan telah melakukan Penahanan terhadap Nassarudin bin M. Umar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021,” jelas Andrie melalui siaran pers resminya di Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021).
Selain Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, lanjutnya, Kejaksaan Negeri juga melakukan penahanan terhadap Guntur Abdul Nasser bin Abdul Aziz Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021, Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.
“Kedua tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan Sehat lalu keduanya dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu para tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Menggala,” sebutnya.
Diketahui dalam giat tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan oleh Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. (Red)