Selasa, Mei 5, 2026

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Tetapkan Sebanyak 8 Tersangka

Jakarta, (HO) – Sebanyak 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ditetapkan polri,  Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka termasuk inisial.

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga gedung Kejaksaan Agung terbakar.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

“Ini karena kealpaan ya,” tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya 5 tahun,” ucap Argo.

Pasal 188 KUHP berbunyi:
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online

Untuk 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung tersebut adalah Pekerja renovasi ruang Biro Kepegawaian: T, H, S, dan K, Pekerja pemasangan wallpapaer: IS, kemudian Mandor: UAM, Vendor PT ARM yang menggunakan bahan pembersih tak sesuai standar: R dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung: NH (kumparan/red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!