Selasa, Mei 5, 2026

Ketua SMSI Lampung: Kecam Keras Tindakan BPBD Lamtim, Halangi Tugas Jurnalis

Lampung (HO) – Bukan sekali saja pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, Kali ini Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung Donny Irawan mengecam keras tindakan BPBD Kabupaten Lampung Timur terkait mengusir wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik.

“Bahwa dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan hukum, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan, Pers/Jurnalis, mendapat perlindungan hukum,” ungkap Donny Irawan saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, kata Donny, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

“Saya mengecam keras tindakan BPBD Lampung Timur yang menghalangi dan mengusir tugas wartawan, seharusnya dalam menjalankan tugas mereka selaku ASN melayani masyarakat dalam memberikan informasi transparansi kepada wartawan,” jelasnya.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online

Ketua SMSI Lampung berharap, wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak sepatutnya. Untuk segera melaporkan pada pihak Kepolisian, agar kejadian kekerasan terhadap wartawan atau media tidak terjadi berulang-ulang.

“Bila ada hal yang kurang baik yang di jalankan oleh wartawan, misalkan melanggar tindakan diluar kaedah jurnalis silakan laporkan pada pihak Kepolisian dan begitu juga sebaliknya,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!