Senin, Mei 4, 2026

Kinerja Kepala SMPN 1 Natar Dikeluhkan, Dana BOS 2024-2025 Rp 2,4 Miliar, Diduga KKN dan PIP Tidak Tepat Sasaran

Lampung Selatan (HO) – Suasana kembali bergejolak di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Para wali murid kembali angkat suara dan mempertanyakan secara keras terkait transparansi pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang total nilainya mencapai Rp 2,4 Miliar.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ratusan juta rupiah untuk fasilitas perpustakaan, wali murid juga menyoroti program bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga tidak tepat sasaran wali murid pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kepala Sekolah, Eva Yusnelita.

Hal tersebut terungkap setelah Handalonline.com melakukan penelusuran informasi dan turun langsung ke lapangan. Berdasarkan keterangan para wali murid, terdapat banyak indikasi kejanggalan dalam manajemen dan kinerja sekolah di bawah pimpinan Eva Yusnelita.

Rincian Anggaran BOS Tahun 2024

Diketahui, pada tahun 2024 pihak sekolah menerima anggaran sebesar Rp 600.050.000 untuk Tahap 1 dan jumlah yang sama untuk Tahap 2.

Penyaluran Tahap 1:

  • Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp 61.117.500
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 106.845.900
  • Asesmen/Evaluasi: Rp 50.396.000
  • Pemeliharaan Sarpras: Rp 91.751.500
  • Pembayaran Honor: Rp 164.625.000

Penyaluran Tahap 2:

  • Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp 87.630.000
  • Administrasi Kegiatan: Rp 131.873.900
  • Langganan Daya & Jasa: Rp 15.267.100
  • Pemeliharaan Sarpras: Rp 137.393.000
  • Asesmen/Evaluasi: Rp 54.496.000
  • Pembayaran Honor: Rp 152.025.000

Menurut pengakuan wali murid, meski pagu anggaran terlihat sangat besar, namun manfaatnya tidak dirasakan secara maksimal oleh para siswa. Salah satu sorotan utama adalah anggaran perpustakaan yang nilainya fantastis, namun kondisi di lapangan justru sebaliknya.

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

“Menurut keterangan anak kami, buku-buku di perpustakaan itu masih yang lama dan ruangannya sering dikunci alias tidak aktif. Selain itu, anggaran honor dan pemeliharaan yang nilainya besar juga dipertanyakan. Seharusnya dengan dana sebesar itu, siswa kurang mampu bisa dibantu gratis untuk seragam dan keperluan lainnya,” ungkap salah satu wali murid, Kamis (16/4/2026).

Mereka menilai ada indikasi kuat penyimpangan, mengingat sebelumnya sekolah ini juga sempat viral dan menjadi sorotan media terkait dugaan korupsi dana sekolah.

Anggaran 2025 Juga Dipertanyakan

Kondisi serupa juga terjadi pada penyaluran dana BOS tahun 2025 yang mencapai Rp 616.000.000 per tahap.

Tahap 1:

  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 122.052.400
  • Pembelajaran: Rp 87.530.100
  • Honor: Rp 182.555.000

Tahap 2:

  • Administrasi: Rp 163.438.800
  • Pemeliharaan: Rp 142.619.500
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp 22.381.600
  • Pembelajaran: Rp 72.328.000
  • Honor: Rp 131.550.000

“Anak saya menegaskan bahwa buku-bukunya masih lama semua. Kami berharap Disdikbud atau pihak berwenang lakukan audit ulang. Zaman sekarang informasi sangat terbuka, kami pun tahu berapa besar anggaran yang dikucurkan pusat,” tegasnya.

PIP Diduga Salah Sasaran

Kekesalan wali murid semakin menjadi terkait penyaluran dana PIP. Mereka menilai bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

“Yang membuat kami kesal, anak yang seharusnya berhak dapat justru tidak dapat, malah yang mampu justru dapat. Ini kan lucu dan tidak adil. Padahal dana BOS dan PIP itu miliaran rupiah, tapi tidak menopang anak-anak kurang mampu,” sesalnya.

Baca Juga:  Truck Fuso Alami Rem Blong, Delapan Mobil Alami Kecelakaan di Jalinbar Negeri Sakti

Wali murid mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan pihak terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh. Pasalnya, dugaan penyimpangan ini sudah menjadi rahasia umum dan sering diberitakan.

“Kami berharap jika memang Kepala Sekolah tidak mampu memimpin atau ada indikasi pelanggaran, segera dilakukan tindakan tegas termasuk pergantian pejabat,” pungkasnya

Hak Jawab Kepala Sekolah

Sementara itu, saat Handalonline.com melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Natar, Eva Yusnelita, melalui telepon dan WhatsApp menjelaskan terkait PIP, pihaknya mengaku selaku kepala sekolah tidak tahu menahu soal mekanisme pengambilan bantuan oleh wali murid, karena sistemnya sekarang langsung ke yang bersangkutan.

“Soal buku, kami selalu beli baru, terutama saat penerapan Kurikulum Merdeka. Buku itu kami beli dan bagikan ke siswa untuk dibawa pulang, jadi manfaatnya langsung dirasakan oleh kelas 1, 2, dan 3. Saya menjabat di sini sejak tahun 2022 sampai saat ini,” jelasnya.

Kemudian terkait dugaan penyimpangan dana BOS, ia membantah keras tuduhan tersebut.

“Itu tidak benar. Mereka mungkin tidak mengerti rincian dan peruntukannya di dalamnya seperti apa. Selama ini dana tersebut banyak dipakai untuk membayar guru honorer, baru tahun ini ada kebijakan pemerintah terkait guru paruh waktu. Anggaran kami setiap tahun selalu diperiksa dan diaudit oleh BPK, jadi jelas kok penggunaannya untuk apa saja. Intinya kami welcome,” pungkasnya. (red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!