Selasa, Mei 5, 2026

Kejari Lamsel Lakukan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Rangai Tri Tunggal

Lampung Selatan (HO) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam waktu dekat akan segera melakukan pengembangan dan penyidikan terkait dengan dugaan Korupsi Dana Desa yang terjadi di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung kabupaten setempat.

Kejari Lampung Selatan Afni Carolina,S.H, M.H, melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh, S.H, M.H, mengatakan jika surat dari Inspektorat baru di terima hari ini, Kamis (16/5-red), terkait dengan dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh Sofyan mantan Kades Rangai Tri Tunggal.

“Kami akan melakukan tela’ah terlebih dahulu,  terkait dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta, dan ada pengembalian Rp 25 juta, karena baru tadi surat nya masuk,” terang Kasi Intel, saat di konfirmasi Media Handalonline.com, Kamis (16/5/2024).

Jika itu nanti setelah di tela’ah dan dilakukan pengembangan penyidikan ada indikasi dugaan kerugian negara akan segera di tindak lanjuti dan di limpahkan ke bidang pidana khusus (pidsus).

“Ya nanti akan segera kita limpahkan kepada Pidsus untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk menanyakan sudah sampai di mana tindak lanjut hasil temuan inspektorat terkait dugaan korupsi dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Sofyan mantan kepala desa setempat yang mana sudah di temukan kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.

Kohirudin mengungkapkan pihaknya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk menanyakan sudah sampai di mana tindak lanjut proses pemeriksaan terkait dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Sofyan selaku mantan kepala desa setempat.

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

“Menurut kami selaku masyarakat tenggang waktu yang kami berikan kepada aparat penegak hukum (APH) sudah lama sekali dan bahkan dari Audit Inspektorat sudah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 300 juta kemudian sudah dikembalikan Rp. 25 juta ke rekening desa jadi apa lagi yang ditunggu oleh aparat penegak hukum mengapa tidak ditindak lanjut dan diproses secara hukum,” terang Kohirudin kepada Handalonline.com Kamis (16/5/2024).

Dia juga mengatakan mereka sudah cukup bersabar menantikan apa yang sudah pihak nya laporkan dan sudah jelas ada kerugian negara namun belum ada kepastian dari penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum kemudian dia juga mengatakan mereka bukan kali ini saja berkunjung kekejari.

“Ya sebelum hari raya idul Fitri kami  masyarakat pernah mendatangai Kejari dan kami bertemu dengan Intel jaksa berdasarkan hasil perbincangan kami nama jaksa tersebut Fadli dia mengatakan mereka sudah mendapatkan laporan dari inspektorat namun inspektorat belum memberikan hasil kinerja maupun temuan mereka ke pihak kejari dan pada saat kami berbincang dengan pihak Intel Kejari dia berjanji bahwasanya setelah hari raya idul Fitri akan menyurati Inspektorat setelah lebaran kami menunggu hampir 1 bulan kami kembali datang lagi tepatnya di tanggal 14 Hari Selasa kemarin,” jelasnya.

Masih lanjut Khoirudin dia menjelaskan pihak nya menanyakan terkait perkembangan dan kembali Intel Kejari Fadli mengatakan belum menyurati pihak inspektorat dan dia juga mengatakan berjanji  setelah mereka pulang pihak nya akan langsung langsung menyurati inspektorat.

“Dan pada hari ini kami kembali lagi mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menanyakan perkembangan selanjutnya setelah kami menghadap di Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bertemu dengan Devi dia mengatakan bahwasanya jaksa maupun lainnya sedang dinas luar di kecamatan Bakauheni,” timpalnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Dalam hal ini tentunya pihaknya sangat kecewa mengapa tujuan mereka datang untuk menanyakan apakah pihak inspektorat sudah melimpahkan hasil audit kepada pihak Kejari.

“Tentunya menimbulkan banyak praduga mindset kami terhadap Kejari mengapa terkesan menghindar ataukah benar adanya sedang dinas luar atau seperti apa tentunya ini kami sangat pertanyakan ada apa kerugian negara sudah jelas kok malah menghindar kami selaku masyarakat hanya minta keadilan dan tentunya kami sangat kecewa,” ungkapnya.

Selain itu Khoirudin menambahkan pihaknya dalam hal ini sangat berharap pasalnya kerugian negara sudah jelas dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari kejaksaan.

“Kepada Kejari Lampung Selatan segera memberikan kejelasan karena sudah terbukti ada indikasi kerugian negara temuan hasil dari inspektorat dan kami selaku masyarakat minggu depan akan kembali lagi mendatangi Kejari sampai ada hasil yang memuaskan dari kami selaku masyarakat,” pungkasnya.

Tidak sampai di situ perwakilan masyarakat lainnya juga mengatakan hal ini mereka lakukan agar kedepannya untuk kepala desa baik aparatur desa tidak semena-mena berani mempermainkan uang dana desa.

“Gunakanlah sesuai aturan bukan malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun lainnya dana desa itu uang kami uang masyarakat bukan uang kepala desa atau rezeki Pemerintah desa uang tersebut untuk membangun desa bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. (Indra Jaya)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!